Pendaftaran CPNS
Pertahankan Standart Minimal IPK, Pemkab Banyuwangi Optimistis Jaring PNS Berkualitas
Pelamar di Banyuwangi akan ikut kompetensi dasar (SKD) dan seleksi kompetensi bidang (SKB) yang akan dimulai, Kamis (1/11/2018)
Penulis: Haorrahman | Editor: Anugrah Fitra Nurani
Selain itu, pihaknya telah berkomunikasi dengan pihak Perusahaan Listrik Negara (PLN) untuk memastikan tidak terjadi pemadaman listrik selama seleksi kompetensi CPNS berlangsung.
“Bukan itu saja, kami juga menyiapkan mesin genset untuk mengantisipasi jika listrik padam,” kata dia.
Pemkab menetapkan syarat IPK minimal dalam seleksi CPNS tahun ini.
Untuk formasi cumlaude, pemkab menetapkan IPK minimal 3,5 bagi lulusan perguruan tinggi (PT) dengan akreditasi A dan prodi akreditasi A pada saat kelulusan.
Untuk formasi umum, pemkab menetapkan IPK minimal 3,5 untuk lulusan PT terakreditasi C, IPK minimal 3,25 untuk lulusan PT akreditasi B, serta IPK minimal 3 untuk lulusan PT akreditasi A.
Sedangkan untuk formasi disabilitas, pemkab menetapkan syarat IPK minimal 2,75 untuk lulusan PT swasta dan IPK 2,5 untuk lulusan PT negeri.
Reporter: TRIBUNJATIM NETWROK/Haorrahman
(Edarkan Pil Double L dalam Bungkusan Rokok di Hotel, Pemuda Asal Jombang Diringkus Polisi)
(Suaminya Jalani Sidang Kasus Dugaan Pencabulan, Istri Terdakwa: Anak Saya Stres, Nggak Mau Bergaul)