Pemkot Belum Ambil Langkah Soal Surat Gubernur Jatim Terkait Penyerahan Aset SMAN 1 Kota Blitar
Pemkot Blitar belum mengambil langkah soal surat Gubernur Jatim tentang penyerahan semua aset SMAN 1 Kota Blitar ke Pemprov Jatim.
Penulis: Samsul Hadi | Editor: Dwi Prastika
Surya/ Samsul Hadi
Pengendara melintas di depan SMAN 1 Kota Blitar, Kamis (20/7/2018). Salah satu SMA favorit di Kota Blitar ini sekarang dikelola oleh Pemprov Jatim.
Surat dengan nomor 028/6591/101.1/2018 itu dikeluarkan Gubernur pada 18 Oktober 2018.
• 5 Pernyataan Rusdi Kirana soal jatuhnya Pesawat Lion Air JT 610, Syok hingga Larangan Australia
• Bakal Diangkat Jadi Pramugari, Magang Terakhir Putty Fatikha Rani di Penerbangan Lion Air JT 610
Surat itu ditandatangani Gubernur Jatim, Soekarwo dan ditujukan ke wali kota Blitar.
Isi surat itu meminta wali kota menyerahkan semua aset tanah milik SMAN 1 Kota Blitar ke Provinsi Jatim.
Aset tanah yang diserahkan ke provinsi sesuai dengan sertifikat nomor 3803154 yang dikeluarkan pada 20 Agustus 1981 seluas 58.900 meter persegi.
Aset tanah seluas itu termasuk aula dan lapangan. (Samsul Hadi)