Sidang Tuntutan untuk Dimas Kanjeng di PN Surabaya Terus Ditunda

Sidang dengan agenda tuntutan untuk Dimas Kanjeng Taat Pribadi di PN Surabaya terus ditunda.

Penulis: Pradhitya Fauzi | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM/PRADHITYA FAUZI
Dimas Kanjeng Taat Pribadi saat menjalani sidang di Ruang Garuda 2 Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (26/9/2018). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Pradhitya Fauzi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Sidang lanjutan kasus yang menjerat Dimas Kanjeng Taat Pribadi di PN Surabaya, Rabu (31/10/2018) hari ini, kembali ditunda.

Pasalnya, Dimas Kanjeng lagi-lagi tidak hadir di persidangan, dengan agenda tuntutan tersebut.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Hari Basuki membenarkan penundaan sidang dengan terdakwa Dimas Kanjeng Taat Pribadi tersebut.

"Iya betul, sidangnya ditunda. Agendanya kali ini tuntutan," ujarnya, kepada TribunJatim.com, Rabu (31/10/2018) di PNS Surabaya.

Tuntutan Dinilai Belum Siap, Sidang Kasus Penipuan Rp 10 Miliar oleh Dimas Kanjeng Kembali Ditunda

Pamit Beli Bakso Usai Tiba Dari Hongkong, Sulastri Digrebek Suami Bareng TKI Berondong di Kamar Kos

Sebelumnya penundaan sidang dengan agenda tuntutan untuk Dimas Kanjeng dalam kasus dugaan pengelapan dan penipuan senilai Rp 10 miliar ini juga telah dilakukan. Jadi, penundaan sidang ini merupakan yang kedua kalinya.

Ditanya alasa JPU menunda sidang Taat Pribadi, Hari Basuki mengaku, bahwa surat tuntutan terhadap terdakwa masih belum siap.

"Berkasnya masih belum siap, karena surat tuntutan belum siap, jadi terdakwa juga tidak dihadirkan," kilahnya.

Pakde Karwo Siapkan Santunan untuk Penumpang Pesawat Lion Air JT-610 asal Jatim yang Jadi Korban

Gagal Beraksi Gondol Motor yang Diincar, Bondet di Saku Celana Anwar Meledak Hebat di Pasuruan

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved