Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Kominfo Cabut Izin First Media, Bagaimana Nasib Pelanggannya?

Kementerian Kominfo mencabut Izin Pitra Frekuensi Radio (IPFR) 2,3 GHz tiga perusahaan yang menunggak bayar sejak 2016, termasuk First Media.

Editor: Adi Sasono
KONTAN/CHEEPY A MUCHLIS
First Media menjadi satu di antara tiga provider internet yang dicabut IPFR-nya gara gara tiga tahun menunggak bayar. 

"Mohon maaf, nanti kalau ada pernyataan pun pasti dari First Media langsung, ya," balas pesan pendeknya.

Asal tahu, First Media dan Internux merupakan perusahaan terafiliasi. Pada 2014, First Media mengakuisisi 69,04% saham PT Mitra Mandiri Mantap yang merupakan induk Internux.

Sementara dari Laporan Keuangan First Media Triwulan II/2018 struktur kepemilikan telah berubah menjadi Mitra Mandiri memiliki 75,96% saham Internux dimana Mitra Mandiri dimiliki 99,9% oleh First Media.

Dalam pernyataan resmi First Media melalui konsultan komunikasinya, Jumat (16/11) bilang perkara frekuensi 2,3 GHz ini sejatinya tak akan membuat layanan ke pelanggan terganggu.

Sebab selain memanfaatkan Frekuensi 2,3 GHz, layanan First Media juga mengandalkan kabel serat optik. Penyedia layanan ini sendiri dikelola oleh entitas anak First Media lainnya, PT Link Net Tbk (LINK).

Sebagai tambahan, First Media dan Internux sejatinya juga telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Niatnya untuk membatalkan surat-surat Kominfo terkait pencabutan izin frekuensi 2,3 GHZ tersebut.

"Dengan demikian, Gugatan TUN tersebut tidak berdampak apapun terhadap layanan TV Cable & Fixed Broadband Cable Internet First Media yang disediakan oleh Link," tulis First Media.

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul Kominfo cabut izin frekuensi First Media (KBLV)

Sumber: Kontan
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved