Update Dugaan Pencemaran Nama Baik, Hasil Pemeriksaan Ponsel Ahmad Dhani Keluar Pekan Ini
Dirreskrimsus Polda Jatim, Akhmad Yusep mengatakan berkas penyidikan dugaan kasus pencemaran nama baik yang menjerat Ahmad Dhani hampir lengkap
Penulis: Pradhitya Fauzi | Editor: Anugrah Fitra Nurani
PKasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Harissandi menjelaskan penyidik mengabulkan permohonan kuasa hukum Ahmad Dhani, Aldwin Rahardian Megantara yang menyodorkan tiga saksi ahli yang meringankan Dhani.
Tiga saksi ahli yang dihadirkan di antaranya ahli bahasa, ahli pidana dan ahli ITE.
"Tiga saksi ahli (Versi Ahmad Dhani) itu meringankan yang bersangkutan, Kami masih menunggu," ujar Harissandi kepada Surya di Mapolda Jatim, Sabtu (3/11/2018).
Sayangnya, setelah diberi waktu selama 2 pekan plus 2 hari, ketiga saksi ahli meringankan Ahmad Dhani itu tak kunjung dihadirkan.
Bahkan pihak Ahmad Dhani tidak memberi kejelasan apapun terkait hal itu, hingga kepolisian memilih untuk lanjutkan penyidikan.
Pihak Ahmad Dhani juga sempat meminta Polda Jatim untuk lakukan pemeriksaan saksi ahli di Jakarta.
Namun Polda Jatim menolak permintaan itu karena tidak sejalan dengan SOP yang dipegang.
Baru pada Senin (19/11/2018) kemarin, ada dua saksi ahli yang diperiksa oleh Polda Jatim.
(Dikenal Pendiam, Pria di Banjarsari Trucuk Bojonegoro Ditemukan Tewas Gantung Diri)
(Bidik Kalangan Pemerintahan, PP Properti Luncurkan Palm Park Hotel di Surabaya)