Berita Entertainment
Ahmad Dhani Jalani Sidang Lanjutan Kasus Ujaran Kebencian, 'Nggak Ada Terdakwa Seceria Saya'
Musisi Ahmad Dhani kembali menjalani sidang kasus ujaran kebencian yang menjeratnya, Senin (26/11/2018).
TRIBUNJATIM.COM - Ahmad Dhani Jalani Sidang Lanjutan Kasus Ujaran Kebencian, 'Nggak Ada Terdakwa Seceria Saya'
Musisi Ahmad Dhani kembali menjalani sidang kasus ujaran kebencian yang menjeratnya, Senin (26/11/2018).
Setelah minggu lalu sempat tertunda, sidang kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kali ini, sidang masih beragendakan pembacaan tuntutan jaksa terhadap Ahmad Dhani.
• 7 Film Barat yang Tayang Desember 2018 di Bioskop Indonesia, Catat Tanggal Main Spider-Man
Sebelumnya, hakim sempat menunda sebab Jaksa Penuntut Umum belum merampungkan berkas tuntutannya.
Pantauan Grid.ID (grup TribunJatim.com), Ahmad Dhani tiba di pengadilan tepat pukul 13.45 WIB dengan mengenakan blangkon yang biasa ia kenakan dan jas berwarna hitam.
Minggu lalu, Dhani sempat ditemani oleh putra ketiganya, Abdul Qodir Jaelani dari pernikahannya dengan mantan istri, Maia Estianty.
Namun saat ini Dhani hanya ditemani oleh dua kuasa hukumnya, Hendarsam dan Ali Lubis.
• Dikritik Gara-Gara Dianggap Berpose Sensual, Kartika Putri Angkat Bicara, Begini Komentar Suaminya
Tak ada rasa rasa takut diwajah Ahmad Dhani meski tuntutan terhadapnya akan segera dibacakan.
Wajahnya justru dihiasi dengan senyuman dan terus tertawa.
Bahkan Dhani menuturkan dirinya memang ceria sebelum mendengar tuntutan tersebut.
"Ceria banget saya ya, nggak ada terdakwa seceria saya," ungka Dhani saat melayani sesi foto untuk pewarta di dalam ruang persidangan.
• Instagramnya Disita Polda Jatim, Ahmad Dhani Bikin Akun Baru, Unggah Video Sama dengan Maia Estianty
Sebelumnya, kasus Ahmad Dhani ini bermula dari kicauan akun Twitter @AHMADDHANIPRAST yang nadanya dianggap menghasut dan penuh kebencian terhadap pendukung Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Atas kicauannya, Dhani dilaporkan oleh Jack Lapian, yang merupakan pendiri BTP Networks atas tuduhan ujaran kebencian.
Dhani dianggap telah menuliskan pernyataan bersifat sarkastis pada akun Twitter-nya, @AHMADDHANIPRAST, dalam rentang waktu Februari hingga Maret 2017.
Sehingga pentolan band Dewa 19 itu diduga melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
Ancaman hukuman yang menanti suami penyanyi Mulan Jameela itu adalah enam tahun penjara.
• Wisata Agro Pertanian Desa Besur Lamongan, Nikmati Suasana Alam Pedesaan Saat Liburan Sambil Belajar
Artikel ini telah tayang di Grid.ID dengan judul Sempat Tertunda, Ahmad Dhani Kembali Melanjutkan Sidang Ujaran Kebencian: Ceria Banget Saya!.