Ahmad Dhani Kebingungan Dituntut 2 Tahun Penjara: Ini Tuntutan Balas Dendam Supaya Sama dengan Ahok
Seperti inilah reaksi Ahmad Dhani seusai dituntut penjara selama 2 tahun seusai persidangan. Apa yang sebenarnya terjadi?
Sebelumnya, Ahmad Dhani merasa yakin lolos dari tuntutan yang dilayangkan kepadanya.
Keyakinannya berlandaskan karena menghadirkan saksi fakta dan saksi ahli.
"Ujaran kebencian itu harus didasarkan kepada SARA tadi. Ujaran saya tidak cocok bila dikaitkan dengan suku, saya tidak memberikan kebencian kepada suku. Ujaran saya tidak cocok untuk agama, karena tidak ada satu pun agama yang saya singgung. Ujaran saya tidak sesuai jika ditunjukkan untuk ras, tidak ada ras yang saya benci. Itu kata tiga saksi ahli," kata Dhani.
Ngaku kebingungan
Musikus Ahmad Dhani merasa bingung setelah dituntut dua tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) atas kasus ujaran kebencian yang menjeratnya.
Hal itu diungkapkan Dhani seusai sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (26/11/2018).
"Saya sendiri bingung dituntut dua tahun penjara karena saya ini memberikan ujaran kebencian kepada siapa? Saya enggak tahu," kata Dhani.
Dhani menyebut bahwa golongan atau kelompok yang disebutkan oleh jaksa dalam tuntutannya tidak jelas, apakah Dhani diduga melakukan ujaran kebencian terhadap pendukung Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) atau yang lain.
"Golongan mana yang saya beri ujaran kebencian? Berarti abstrak, kan? Bahkan, jaksa tidak berani menyebut bahwa itu golongan pendukung Ahok, jaksa tidak berani menyebut bahwa saya telah memberikan pernyataan kebencian kepada golongan dan pendukung Ahok, enggak ada," kata dia.
Sementara kuasa hukum Dhani, Hendarsam Marantoko, mengaku menyayangkan dasar atau dalil yang dipakai jaksa untuk menuntut kliennya.
"Kalau dilihat dari unsur-unsurnya tadi, sebenernya jaksa sendiri pun ragu-ragu ini terkait masalah dengan unsur ras, agama, antargolongan sendiri pun ragu-ragu, enggak berani masuk terlalu dalam, harusnya dipertegas dong," kata dia.
Karena tuntutan ini, kata Hendarsam, pihaknya akan mengajukan pleidoi atau nota pembelaan pada 10 Desember 2018 mendatang.
Sebut tuntutan balasa dendam
Terdakwa kasus ujaran kebencian, Ahmad Dhani, mengaku kecewa kepada jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntutnya dengan hukuman dua tahun penjara.
Ia membandingkannya dengan tuntutan yang ajukan jaksa kepada Basuki Tjahaja Purnama ( Ahok) dalam perkara penistaan agama.