Pendaftaran CPNS 2018
Pantau Pengumuman Hasil SKD Kementerian Agama di Kemenag.go.id, Ada Tiga Poin SKB CPNS Kemenag 2018
Kementerian Agama RI melalui akun twitternya menginformasi bahwa ada tiga komponen yang akan dijadikan acuan saat pada proses penerimaan CPNS 2018.
TRIBUNJATIM.COM - Hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2018 Kementerian Agama (Kemenag) akan diumumkan di website Kemenag.go.id .
Kementerian Agama RI melalui akun twitternya menginformasi bahwa ada tiga komponen yang akan dijadikan acuan saat pada proses penerimaan CPNS Kemenag 2018.
Dikutip Tribunjogja.com (grup TribunJatim.com) dari Kemenag, tiga komponen yang akan dijadikan acuan saat pada proses penerimaan CPNS Kemenag 2018 yakni pertama praktik kerja, kedua wawancara kemudian psikotes dengan masing masing bobot yang berbeda.
Kemenag menyatakan kini instansinya masih menunggu keputusan dari Panitia seleksi nasional (Panselnas) dalam hal ini Badan Kepegawaian Negara (BKN).
• Titik Lokasi dan Metode Tes SKB CPNS 2018, Pengumuman Hasil Tes SKD Segera Dilakukan
"Saat ini kami terus sinkronisasi data hasil SKD dengan Panselnas. Saatnya nanti selesai akan segera diumumkan melalui website dan kanal resmi lainnya. Mohon bersabar ya"
"Kapan hasil SKD akan diumumkan. Informasi itu tentu akan kita umumkan melalui website http://kemenag.go.id dan beberapa kanal resmi lainnya."tulis official twiiter Kemenag_RI.
Informasi terbaru lainnya dikutip Tribunjogja.com (grup TribunJatim.com) dari kemenag_ri, terbitnya Permenpanrb 61/2018, maka akan ada peraturan baru dalam hasil SKD nanti.
Dimana peserta yang dinyatakan lolos diberi kesempatan untuk ikut SKB.
Berdasarkan rilis yang dikeluarkan Kemen PAN-RB, berikut beberapa contoh yang mungkin terjadi.
Peserta yang tidak lolos Passing Grade (PG) awal bisa mengikuti SKB jika dan hanya jika:
• Jadwal Tes SKB CPNS 2018 Rencananya 4 Desember 2018, Tunggu Pengumuman Hasil SKD
a. Ada formasi yang kosong (tidak terisi oleh mereka yang lolos PG awal.
b. Menduduki ranking 3 terbaik, untuk setiap formasi yang kosong. Misal:
- Formasi yang kosong 1, ranking 1-3 yang ikut SKB
- Formasi yang kosong 2, ranking 1-6 yang ikut SB
c. Memenuhi passing grade:
- 255 untuk formasi umum, formasi khusus cumlaude dan formasi khusus diaspora.
- 220 untuk formasi khusus: putra/putri Papua/Papua Barat, disabilitas, dan Eks THK2 guru/tenaga medis/paramedis
Dengan catatan, bila ada nilai total sama, dilihat nilai per komponen dengan urutan: TKP, TIU, dan TWK. Bila nilai tetap sama, semua peserta dalam ranking tersebut
diikutsertakan SKB.
• Pengumuman SKB CPNS 2018 Tunggu Hasil SKD, Jadwal CAT BKN SKB Diperkirakan Mulai 4 Desember
Poin poin Peraturan Menpan Nomor 61 Tahun 2018
Nilai kumulatif SKD CPNS 2018 penerimaan CPNS 2018 diubah melalui peraturan Menpan Nomor 61 Tahun 2018.
Peraturan Menpan Nomor 61 Tahun 2018 itu dikeluarkan berdasarkan pertimbangan tingkat kesulitan Soal Seleksi Kompetensi Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018 sangat tinggi dibandingkan dengan soal Seleksi Kompetensi Dasar pada tahun sebelumnya.
Hal itu mengakibatkan terbatasnya jumlah kelulusan peserta Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018 dan terjadinya disparitas hasil kelulusan antar wilayah sehingga berpotensi tidak terpenuhinya kebutuhan/formasi yang telah ditetapkan.
DIkutip Tribunjogja.com (grup TribunJatim.com) dari menpan.go.id, Peraturan baru itu diundangakan di Jakarta pada tanggal 21 November 2018.
• Persiapan Jika Lolos SKD, Pelajari Kisi-kisi Materi Tes SKB CPNS 2018 dari BKN, Ini Linknya!
Berikut beberapa peraturan baru yang perlu dipahami:
1. Pasal 2 Ayat 1 Peraturan Menpan RB Nomor 61 Tahun 2018 menjelaskan bahwa peserta SKB adalah mereka yang lolos nilai ambang batas SKD.
2. Bila formasi yang dibutuhkan masih kurang atau bahkan tidak ada yang lulus, maka akan diambil dari peserta yang memiliki peringkat terbaik dari angka kumulatif SKD.
3. Berdasarkan peraturan yang baru, nilai kumulatif SKD juga berubah.
Pasal 3 Permenpan tersebut menjelaskan sebagai berikut:
a) Nilai kumulatif SKD formasi Umum paling rendah 255.
b) Nilai kumulatif SKD formasi Umum untuk jabatan Dokter Spesialis dan Instruktur Penerbang paling rendah 255.
c) Nilai kumulatif SKD formasi Umum untuk jabatan Petugas Ukur, Rescuer, Anak Buah Kapal, Pengamat Gunung Api, Penjaga Mercu Suar, Pelatih/Pawang Hewan, dan Penjaga Tahanan paling rendah 255.

• 5 Contoh Kasus Penentuan Peserta SKB CPNS 2018 Agar Tak Bingung Memahami Permenpan No 61 Tahun 2018!
d) Nilai kumulatif SKD formasi Putra/Putri Lulusan Terbaik (Cumlaude) dan Diaspora paling rendah 255.
e) Nilai kumulatif SKD formasi Penyandang Disabilitas paling rendah 220.
f) Nilai kumulatif SKD formasi Putra/Putri Papua dan Papua Barat paling rendah 220
g) Nilai kumulatif SKD formasi Tenaga Guru dan Tenag Medis/Paramedis dari Eks Tenaga Honorer Kategori-II paling rendah 220 (dua ratus dua puluh).
4. Dalam hal tidak ada pelamar yang lolos SKD, peserta berperingkat terbaik yang berhak mengikuti SKB sejumlah paling banyak tiga kali jumlah alokasi formasi;
5. Bila ada peserta yang nilai kumulatifnya sama, akan ditentukan secara berurutan mulai dari TKP, TIU dan TWIK.
6. Bila ada peserta yang nilai ketiganya sama dan berada di batas jumlah tiga kali formasi, maka keseleruhan peserta itu akan diikutsertakan SKB.
7. Pemerintah juga akan membagi peserta SKB dalam dua kelompok.
• Kebijakan Baru Terkait Sistem Ranking CPNS 2018 Dirilis BKN, Tes SKB akan Dibagi 2 Kelompok
Sesuai Pasal 6 poin a peraturan tersebut, kelompok pertama adalah mereka yang memenuhi nilai ambang batas SKD.
Poin b menjelaskan bahwa jika jumlah peserta SKB pada kelompok pertama masih berada dibawah jumlah alokasi formasi, maka dibuat peserta SKB kelompok kedua.
Pasal 6 poin c menjelaskan, jumlah peserta SKB pada kelompok kedua paling banyak tiga kali dari selisih antara jumlah alokasi formasi dengan jumlah peserta pada
kelompok pertama.
Bila ada peserta pada kelompok kedua yang memiliki nilai kumulatif SKD sama, maka akan ditentutan berdasarkan urutan nilai TKP, TIU dan TWK.
Jika ada peserta yang nilai ketiganya sama dan masih pada batas jumlah tiga kali dari selisih antara jumlah alokasi formasi dengan jumlah peserta pada kelompok pertama, keseluruhan peserta dengan nilai sama tersebut akan diikutsertakan.
8. Peserta SKB akan bermkompetisi pada kelompoknya masing-masing.
9. Peserta SKB pada kelompok kedua berkompetisi untuk mengisi formasi sebanyak selisih antara jumlah alokasi formasi dengan jumlah peserta pada kelompok pertama.
10. Pasal 7 Permenpan RB Nomor 61 Tahun 2018 menjelaskan tentang tata cara lengkap pengisian formasi jabatan CPNS jika masih belum terpenuhi, setelah integrasi nilai
SKD dan SKB
Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul Pengumuman Hasil SKD Kementerian Agama Pantau di Kemenag.go.id, Ada Tiga Poin SKB CPNS Kemenag 2018