Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Gaji PNS Tahun 2019 Naik, Begini Cara Menghitung Kenaikan Beserta Tabelnya

Gaji PNS tahun 2019 naik, begini cara menghitung kenaikan beserta tabelnya.

Editor: Alga W
Tribun Bali
Cara menghitung kenaikan gaji PNS tahun 2019 

"Peningkatan kualitas dan motivasi birokrasi terus dilakukan agar aparatur negara makin profesional, bersih, dan terjaga kesejahteraannya," tutur Jokowi.

Viral Video Anak Berteriak Saat Dimakamkan di Ambon, Ada Suara dari Dalam Peti, Sempat Hidup 2 Jam

Kenaikan Gaji 5 Persen

Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan, kenaikan gaji pokok bagi PNS dan pensiunan sebesar 5 persen pada tahun depan adalah hal yang wajar.

Sebab, selama hampir 4 tahun, pemerintah Joko Widodo-Jusuf Kalla berjalan, para ASN tak pernah merasakan kenaikan gaji.

Hal itu disampaikan Sri Mulyani, menanggapi adanya anggapan bahwa kenaikan gaji tersebut bersifat politis.

Karena, hal tersebut dilakukan bertepatan dengan Pilpres 2019, di mana Presiden Joko Widodo akan kembali maju sebagai petahana.

"Ya karena sudah empat tahun nggak ada kenaikan gaji dan ini adalah gaji pokok, menurut saya sih wajar saja," kata Sri Mulyani.

Foto-foto Jalan Gubeng Surabaya Ambles yang Diambil dari Udara, Tampak Lubang Menganga Lebar

Untuk tunjangan, menurut Sri Mulyani, hal itu akan disesuaikan dengan kinerja masing-masing ASN.

Saat ditanya apakah kenaikan gaji tidak akan membebani anggaran negara, Sri Mulyani tak menjawab dengan tegas.

"APBN kan memang digunakan untuk membiayai kebutuhan negara," ujar Sri Mulyani.

Kumpulan Foto-foto dari Udara Jalan Gubeng Surabaya Ambles, Gedung BNI dan Elizabeth Bisa Ambruk

Kenaikan Gaji Dirapel

Kenaikan gaji PNS akan dirapel pada April 2019.

Kenaikan gaji PNS bakal berlaku sejak bulan Januari 2019.

Para PNS akan mendapatkan kenaikan gaji pokok sebesar 5 persen.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyebut, kenaikan gaji PNS sebesar 5 persen kemungkinan baru akan terealisasi pada April 2019.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved