Gaji PNS Tahun 2019 Naik, Begini Cara Menghitung Kenaikan Beserta Tabelnya
Gaji PNS tahun 2019 naik, begini cara menghitung kenaikan beserta tabelnya.
Gaji PNS tahun 2019 naik, begini cara menghitung kenaikan beserta tabelnya.
TRIBUNJATIM.COM - Gaji PNS, Anggota TNI-Polri, dan pensiunan, bakal naik di tahun 2019.
Kenaikan gaji PNS di tahun 2019 ini berdasarkan janji Presiden Jokowi yang telah dilegalisasi atau sudah pasti.
Berapa kenaikan gaji PNS di tahun 2019 dan bagaimana cara menghitung jumlahnya, berikut selengkapnya:
• Daftar UMK 2019 38 Kabupaten/Kota di Jatim, Lihat Perbedaan Antara Surabaya dan Kampung Halaman SBY
Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani mengungkapkan, kenaikan gaji PNS dan pensiunan sebesar 5 persen pada 2019 adalah hal wajar.
Hal itu karena gaji PNS tidak mengalami kenaikan dalam empat tahun terakhir.
Menurut Sri Mulyani, pemerintah akhirnya mengumumkan kenaikan gaji bagi PNS, anggota TNI-Polri, hingga pensiunan yang dimulai pada 2019.
Kenaikan 5 persen dihitung dari gaji pokok.
Pengumuman kenaikan gaji disampaikan langsung oleh Presiden Jokowi, dalam Rapat Paripurna RAPBN 2019 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, 18 Agustus 2018 lalu.
"Pada 2019, pemerintah akan menaikkan gaji pokok dan pensiun pokok bagi aparatur negara serta pensiunan sebesar rata-rata 5 persen," ucap Presiden Jokowi.
Dari penjelasan Presiden Jokowi tersebut, maka cara menghitung kenaikan gaji PNS 2019 berdasarkan gaji pokok dan pensiunan pokok.
Cara menghitung kenaikan gaji PNS 2019 dapat dilihat pada tabel di akhir berita.
• 5 Bahan Pokok di Pasar Wonokromo Surabaya Terpantau Naik Harga, Kenaikannya Sejak Sepekan Lalu
Menurut Jokowi, kenaikan gaji dilakukan pemerintah lantaran untuk melanjutkan tren positif, yang terjadi pada birokrasi selama 2018.
Pada 2018, pemerintah telah melakukan percepatan pelaksanaan reformasi di 86 kementerian/lembaga (K/L), guna memberikan pelayanan publik yang lebih mudah, baik, dan cepat, serta transparan.
Rencana kenaikan gaji pokok dan pensiun pokok itu pun diharapkan Jokowi bisa semakin meningkatkan kualitas birokrasi dalam negeri.
"Peningkatan kualitas dan motivasi birokrasi terus dilakukan agar aparatur negara makin profesional, bersih, dan terjaga kesejahteraannya," tutur Jokowi.
• Viral Video Anak Berteriak Saat Dimakamkan di Ambon, Ada Suara dari Dalam Peti, Sempat Hidup 2 Jam
Kenaikan Gaji 5 Persen
Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan, kenaikan gaji pokok bagi PNS dan pensiunan sebesar 5 persen pada tahun depan adalah hal yang wajar.
Sebab, selama hampir 4 tahun, pemerintah Joko Widodo-Jusuf Kalla berjalan, para ASN tak pernah merasakan kenaikan gaji.
Hal itu disampaikan Sri Mulyani, menanggapi adanya anggapan bahwa kenaikan gaji tersebut bersifat politis.
Karena, hal tersebut dilakukan bertepatan dengan Pilpres 2019, di mana Presiden Joko Widodo akan kembali maju sebagai petahana.
"Ya karena sudah empat tahun nggak ada kenaikan gaji dan ini adalah gaji pokok, menurut saya sih wajar saja," kata Sri Mulyani.
• Foto-foto Jalan Gubeng Surabaya Ambles yang Diambil dari Udara, Tampak Lubang Menganga Lebar
Untuk tunjangan, menurut Sri Mulyani, hal itu akan disesuaikan dengan kinerja masing-masing ASN.
Saat ditanya apakah kenaikan gaji tidak akan membebani anggaran negara, Sri Mulyani tak menjawab dengan tegas.
"APBN kan memang digunakan untuk membiayai kebutuhan negara," ujar Sri Mulyani.
• Kumpulan Foto-foto dari Udara Jalan Gubeng Surabaya Ambles, Gedung BNI dan Elizabeth Bisa Ambruk
Kenaikan Gaji Dirapel
Kenaikan gaji PNS akan dirapel pada April 2019.
Kenaikan gaji PNS bakal berlaku sejak bulan Januari 2019.
Para PNS akan mendapatkan kenaikan gaji pokok sebesar 5 persen.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyebut, kenaikan gaji PNS sebesar 5 persen kemungkinan baru akan terealisasi pada April 2019.
Adapun, kenaikan gaji yang seharusnya diterima PNS antara Januari-Maret, kemungkinan dibayarkan sekaligus pada bulan tersebut.
• Pria Muntilan Nur Khamid Menikahi Bule Inggris, Begini Sosok Polly di Mata Sang Ibu Mertua Juwariyah
Adapun, cara menghitung kenaikan gaji PNS 2019 mengacu pada PP Nomor 30 Tahun 2015.
Besarannya tergantung golongan dan Masa Kerja Golongan (MKG).
Berikut daftarnya:




• Kisah Lengkap Nur Khamid Pria Muntilan yang Menikahi Bule Inggris, Namanya Sudah Jodoh
Tabel gaji di atas adalah gaji pokok, belum termasuk tunjangan.
Sedangkan, tunjangan kinerja akan disesuaikan dengan daerahnya masing-masing.
"Itu adalah kenaikan gaji pokok. Kalau untuk tukin sesuai kemampuan daerah," ucapnya.
Besarannya tergantung golongan dan Masa Kerja Golongan (MKG), selain itu tiap instansi pemerintah memberikan tunjangan berbeda-beda.
• Ucapan Habib Bahar bin Smith kepada Wartawan Sebelum Ditahan Polisi dan Diperiksa Selama 6 Jam
Berikut instansi yang memberikan tunjangan lebih sehingga take home pay pun paling banyak.
1. Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan
Menjadi rahasia umum bahwa Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan merupakan instansi pemerintahan pemberi tunjangan kinerja paling tinggi.
Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, tunjangan pegawai pangkat terendah sebesar Rp 5,36 juta per bulan, sedangkan yang tertinggi sebesar Rp117,37 juta per bulan.
Belum ditambah dengan komponen penghasilan lainnya.
Pada instansi lain, penghasilan mungkin kurang dari Rp5,36 per bulannya.
2. Kementerian Keuangan
Tiap pembukaan lowongan CPNS, bisa dipastikan Kementerian Keuangan selalu dibanjiri pelamar.
Bagaimana tidak?
Kementerian yang dipimpin Sri Mulyani ini memberikan tunjangan senilai Rp2,57 juta per bulan untuk pegawai pangkat terendah, sedangkan yang tertinggi senilai Rp46,95 juta per bulan.
Hal ini berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 156 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Keuangan.
3. Badan Pemeriksa Keuangan
Sama dengan Kementerian Keuangan, karena ini mengawasi penggunaan uang negara, Badan Pemeriksa Keuangan juga menjanjikan tunjangan serta gaji cukup besar.
Hal ini berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pemeriksa Keuangan.
Tunjangan yang diberikan untuk PNS berpangkat rendah senilai Rp1,54 juta per bulan, sedangkan yang tertinggi sebesar Rp41,55 juta per bulan.
4. Pemprov DKI Jakarta
Berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Nomor 193 Tahun 2015, PNS Pemprov dan Pemkot di DKI Jakarta pun menjadi PNS penerima tunjangan tertinggi di Indonesia.
Jika digabungkan dengan gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji, maka take home pay yang diterima oleh PNS di DKI Jakarta di atas rata-rata.
Tunjangan mereka paling tinggi sebesar Rp127 juta.
5. Mahkamah Agung
Pantas pendaftar CPNS pada Mahkamah Agung (MA) membludak.
Berdasarkan Keputusan Mahkamah Agung Nomor 117/KMA/SK/XII/2015 tentang Perubahan Keputusan Ketua MA Nompr 128/KMA/SK/VIII/2014 tentang Tunjangan Kinerja Khusus Pegawai Negeri pada MA dan Badan Peradilan di Bawahnya menerangkan tunjangan kinerja pangkat terendah pada MA senilai Rp1,71 juta hingga Rp1,8 juta per bulan.
Sedangkan paling tinggi senilai Rp31,6 juta hingga Rp32,6 juta per bulan.
6. Kementerian Hukum dan HAM
Tunjangan kinerja diberikan untuk PNS Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) berpangkat terendah Rp 2,21 juta, sedangkan untuk berpangkat tertinggi senilai Rp27,57 juta per bulan.
Sementara tertinggi senilai Rp 26,32 juta per bulan.
7. Komisi Pemberantasan Korupsi
Pegawai komisi antirasuah memang harus digaji tinggi sebab pekerjaannya sangat beresiko bagi keselamatan nyawa maupun godaan suap.
Tunjangan kinerja pegawai KPK juga dibilang lumayan besar.
Besaran tunjangan kinerja pegawai KPK, yakni yang menjabat kepala bagian atau tenaga fungsional administrasi senilai Rp 8 juta per bulan, pegawai non-jabatan Rp 4 juta per bulan, dan pegawai pendukung Rp 3 juta per bulan.
• Polly Bule Asal Inggris Nikahi Pria Muntilan Karna Radheya, Unggah Ucapan Romantis dalam Bahasa Jawa
Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Gaji PNS dan Pensiunan Naik Tahun 2019, Cek Tabel Cara Hitungannya Berikut.