Gelar Pleno DPTHP-2, Bawaslu Kota Surabaya Bahas DPT Di Panti Jompo Hingga Rumah Sakit Jiwa
Dalam rapat tersebut, difokuskan pada DPT yang ada di panti jompo, panti asuhan, dan pasien rumah sakit jiwa.
Penulis: Aqwamit Torik | Editor: Melia Luthfi Husnika
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Aqwamit Torik
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Surabaya kemarin malam jumat (21/12/2018) usai menggelar Rapat Pencermatan hasil pleno DPTHP (Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan) ke-2, yang diadakan di kantor Bawaslu Kota Surabaya.
Dalam rapat tersebut, Bawaslu Kota Surabaya menghadirkan perwakilan dari KPU Kota Surabaya, Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Menur Surabaya, Yayasan Santo Yosef Surabaya dan perwakilan dari beberapa partai politik peserta pemilu.
Hidayat, Komisioner Bawaslu Kota Surabaya Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga menjelaskan, dalam rapat tersebut meskipun DPT (Daftar Pemilih Tetap) nasional sudah ditetapkan, namun karena keberadaannya masih dinamis, Bawaslu ingin mencermati kembali agar semua mendapatkan hak untuk memilih.
• Dilaporkan ke Bawaslu, Raja Juli Antoni Beberkan Fakta Korupsi Soeharto
Dalam rapat tersebut, difokuskan pada DPT yang ada di panti jompo, panti asuhan, dan pasien rumah sakit jiwa.
"Meskipun DPT nasional sudah ditetapkan, tapi kami tetap melakukan pencermatan dan koreksi bagaimana setiap warga negara yang sudah punya hak pilih agar bisa mengikuti," jelas Hidayat, Jumat (21/12/2018).
Terkait pasien yang ada di rumah sakit jiwa atau disabilitas mental, Bawaslu memberikan rekomendasi kepada KPU agar para disabilitas mental yang layak memberikan hak pilihnya, bisa tercatat dalam DPT.
• Pasca Sidang Ricuh, Bawaslu Vonis Ketua DPRD Surabaya Tak Langgar Kampanye
Selain itu, Hidayat menambahkan, untuk DPT pasien RSJ, Bawaslu, KPU serta pihak terkait tetap kordinasi dengan pihak RSJ, untuk kelayakan dari pasien tersebut.
"Untuk metode nya kita akan kordinasi dengan teman-teman rumah sakit jiwa, karena mereka yang lebih mengetahui," pungkasnya.