Selama 2018, Kejaksaan Negeri Situbondo Selamatkan Uang Negara Rp 900 Juta
kejaksaaan Negeri Situbondo mencatat telah menangani sembilan kasus korupsi yang merugikan negara hingga ratusan juta rupiah
Penulis: Izi Hartono | Editor: Anugrah Fitra Nurani
TRIBUNJATIM.COM, SITUBONDO - Kasus korupsi yang ditangani Kejaksaan Negeri selama tahun 2018, mencapai sembilan kasus.
Dari sembilan kasus itu, total Kejaksaan Negeri Situbondo telah menyelamatkan kerugian uang negara mencapai Rp 900 Juta lebih.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Situbondo, Reza Aditya Wardhana mengatakan, tiga perkara korupsi telah selesai disidangkan, sedangkan enam perkara lainnya masih akan dimulai disidangkan.
"Jadi sejak Januari hingga Desember tahun 2018 ini, ada sembilan kasus korupsi yang ditanganinya," ujar Reza kepada Surya.
(Pasar Hewan Sampang Madura akan Dipindah, Pedagang dan Juru Parkir Takut Kehilangan Pendapatan)
(Dapat Sanksi Seumur Hidup dari Komdis PSSI, Bambang Suryo Mengaku Tak Terima: Ini Dagelan Tak Lucu)
Reza menyebut, pihaknya masih merahasaikan berapa jumlah kasus korupsi yang masih dalam proses penyelidikan.
Dari sembilan kasus korupsi yang ditanganinya, lanjut Reza, pihaknya telah menyelamatkan keuangan negara mencapai ratusan juta rupiah.
"Untuk pastinya saya tidak hafa, namun uang negara yang kita selamatan berkisar sebesar Rp 900 juta lebih," pungkasnya.
Reporter: Surya/Izi Hartono
(Dapat Sanksi Seumur Hidup dari Komdis PSSI, Bambang Suryo Mengaku Tak Terima: Ini Dagelan Tak Lucu)
(Pasar Hewan Sampang Madura akan Dipindah, Pedagang dan Juru Parkir Takut Kehilangan Pendapatan)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/ilustrasi-korupsi_20180925_215256.jpg)