Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Update Kasus Pencemaran Nama Baik Ahmad Dhani, Bekas Sudah Lengkap dan Akan Disidangkan

Kasus pencemaran nama baik terhadap Banser yang menyeret politikus Ahmad Dhani sebagai tersangka akan disidangkan

Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Januar
TRIBUNJATIM.COM/NUR IKA ANISA
Ahmad Dhani saat mendatangi Polrestabes Surabaya bersama kuasa hukumnya, Jumat (30/11/2018). 

"Seharusnya Kepolisian profesional dan menjunjung tinggi prinsip keadilan dan Equality Before The Law," paparnya.

Dikatakan Aldwin, apabila suatu perkara hukum tidak cukup bukti atau bukti yang diuji tidak masuk pada unsur pidana yang dimaksud, maka seharusnya polisi Fair untuk mengeluarkan SP3.

"Jangan sampai terkesan karena mas Dhani artis besar dan politisi yang ber-oposisi dengan pemerintah mendapat perlakuan diskriminatif dan cenderung dipaksakan untuk masuk proses peradilan," pungkasnya.

Seperti diberitakan, penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim sudah melimpahkan kembali berkas perkara p19 terkait kasus pencemaran nama baik terhadap Banser yang menyeret politikus Ahmad Dhani sebagai tersangka.

Ini menyusul dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur yang menyatakan berkas perkara p18 kasus Ahmad Dhani kurang lengkap sehingga mengembalikan berkas tersebut ke penyidik Polda Jatim. (don).

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved