Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Hubungan Kebablasan, Orangtua Remaja dari Sidoarjo Ini Kubur Bayi Hidup-Hidup

Hubungan Kebablasan, Orangtua Remaja dari Sidoarjo Ini Kubur Bayi Hidup-Hidup.

Penulis: M Taufik | Editor: Sudarma Adi
SURYA/M TAUFIK
Tersangka RM saat diamankan di Polsek Sedati Sidoarjo. 

TRIBUNJATIM.COM, SIDOARJO - Karena lahir di luar nikah, seorang bayi perempuan dikubur hidup-hidup oleh orangtuanya sendiri di tempat pemakaman umum Dusun Wagir, Desa Kwangsan, Kecamatan Sedati, Sidoarjo.

Ironisnya, orangtua bayi tersebut berstatus masih pelajar.

Mereka adalah RM, pelajar SMK berusia 18 tahun asal Kwangsan, dan adik kelasnya LV (16) asal Desa Pepe, Kecamatan Sedati, Sidoarjo.

"Kami masih dalami kasus tersebut. Penyidik harus lebih hati-hati karena terduga pelakunya adalah anak di bawah umur," kata Kapolresta Sidoarjo Kombespol Zain Dwi Nugroho, Rabu (2/1/2019).

Seorang Pria Ditemukan Meninggal di Kamar Kos Sidoarjo, Keluarga Sebut Korban Punya Penyakit Jantung

Informasi yang berhasil dihimpun, bayi perempuan itu lahir dari rahim LV pada Minggu (30/12/2018) sekitar pukul 18.00 WIB.

Bayi dilahirkan di rumah temannya di Kwangsan. 

Remaja perempuan ini hamil delapan bulan dan melahirkan anaknya dengan normal.

Kehamilannya tersebut akibat hubungan kebablasan dengan sang pacar, RM.

Masuki Tahun Politik, Kapolresta Sidoarjo Kembali Ingatkan Anggotanya untuk Tetap Netral

Saat LV melahirkan, RM juga mendampingi.

Bayi mereka lahir sehat meski kelahiran tanpa dibantu dokter atau bidan.

Dua remaja itupun kebingungan.

Apakah harus memberitahu orangtuanya atau membuang bayi mereka.

Di tengah kebingungan itu, mereka berdua ke makam di Dusun Wagir.

RM membuat lubang di tanah menggunakan cethok lantas mengubur bayinya tersebut hidup-hidup.

Dari keterangan diperoleh polisi, bayi dibawa dengan dibungkus plastik kresek.

Dan ketika dikubur, bayi tersebut masih menangis.

"Oleh pelaku kemudian diuruk dengan tanah. Sehingga bayi tersebut meninggal dunia," jawab Kapolsek Sedati AKP I Gusti Made Merta.

Setelah mengubur bayinya, pelaku pun meninggalkan makam desa tersebut.

Sampai akhirnya, RM ditangkap polisi dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap bayinya sendiri.

Akibat perbuatannya, RM dijerat undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 35 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Pelajar SMK ini juga dijerat pasal 80 ayat 4 KUHP.

Dia sudah diamankan di Polsek Sedati.

Dan sekarang sudah dilimpahkan ke Unit PPA (perlindungan perempuan dan Anak) Sat Reskrim Polresta Sidoarjo.

Dalam penanganannya, polisi juga masih melakukan pendalaman terkait kasus tersebut.

Itu termasuk memeriksa sejumlah saksi yang mengetahui peristiwa itu.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved