Vonis Hakim Masih Tinggi, Terdakwa Kurir Sabu dari Vietnam Ini Ingin Banding

Vonis Hakim Masih Tinggi, Terdakwa Kurir Sabu dari Vietnam Ini Ingin Banding.

Penulis: Pradhitya Fauzi | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/PRADHITYA FAUZI
Kurir sabu dari Vietnam, Nguyen Thi Thanh He (25) saat dibawa ke ruang sidang di PN Surabaya. 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Ekspresi sedih dan kecewa nampak terlihat di wajah Nguyen Thi Thanh He (25) usai mendengar vonis 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, Yulisar saat sidang putusan di Ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Rabu (2/1/2019) siang.

Usai mendengar putusan itu, Nguyen lantas menghampiri kuasa hukumnya, Muhammad Hanim untuk berkonsultasi sembari didampingi penerjemahnya, Hanna.

Tak berselang lama, Hanim mengaku pikir-pikir dengan putusan tersebut.

Mengapa demikian?

Segera Jalani Sidang Perdana, 10 Mantan Anggota DPRD Kota Malang Dikenakan Pasal Suap & Gratifikasi

"Keberatan ya, dilihat dari kondisi pihak terdakwa minta banding, kami tentu mengupayakan semaksimal mungkin untuk menentukan langkah selanjutnya," ujar Hanim kepada TribunJatim.com usai sidang, Rabu (2/1/2019).

Hanim menambahkan, bila dibandingkan dengan tuntutan 15 tahun pidana penjara, hukuman yang dijatuhkan hakim menurutnya masih tinggi.

Namun, setelah berkonsultasi dengan terdakwa dan menyatakan pikir-pikir, maka vonis itu dirasanya ringan.

"12 tahun ringan, kami masih melihat itu ringan," sambungnya.

Otak Perdagangan Bayi via Instagram di Surabaya dan 7 Tersangka Lain akan Segera Jalani Sidang

Menurutnya, saat penangkapan di Bandara Juanda, ia merasa kliennya hanya sebagai korban.

Menurutnya, terdakwa hanya ditipu oleh orang yang tidak bertanggungjawab.

"Klien saya ini ditipu, kedapatan membawa barang bukti (sabu seberat 1,1 kilogram)," tandasnya.

Dalam pemberitaan sebelumnya, Nguyen ditangkap Jendral Bea Cukai (DJBC) tipe Madya Pabean Juanda.

Ketika itu, DJBC menggagalkan upaya penyelundupan narkoba melalui Bandara Juanda oleh Nguyen pada pertengahan Maret 2018 lalu.

Selanjutnya, Nguyen diproses lebih lanjut.

Ketika itu, Nguyen terbukti hendak menyelundupkan sabu-sabu dengan berat 1,1 kilogram ke tanah air.

Selain itu, Nguyen juga tak hadir dalam tiga persidangan di PN Surabaya sebelumnya.
 

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved