Sembilan Mantan Anggota DPRD Kota Malang Menghuni Rutan Kejati Jatim
Sembilan narapidana kasus dugaan suap pembahasan APBD-P Pemkot Malang sudah menghuni ke Cabang Rumah Tahanan Negara Kelas I Surabaya.
Penulis: Pradhitya Fauzi | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Pradhitya Fauzi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Sembilan narapidana kasus dugaan suap pembahasan APBD-P Pemkot Malang sudah menghuni ke Cabang Rumah Tahanan (Rutan) Negara Kelas I Surabaya di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) pada Selasa (8/1/2019) pagi.
Kesembilan orang itu adalah Asia Iriani (50), Indra Tjahyono (56), Bambang Triyoso (49), Ribut Harianto (54), Diana Yanti (37), Afdhal Fauza (53), Syamsul Fajrih (29), Imam Ghozali (57), serta Mohammad Fadli (39).
Mereka adalah mantan anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019.
Namun, dari data yang diperoleh TribunJatim.com, ada 12 narapidana yang diberangkatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Surabaya.
• 9 Mantan Anggota DPRD Kota Malang Ditahan di Rutan Kejati Jatim Sampai Waktu yang Ditentukan KPK
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim, Richard Marpaung mengatakan, pihaknya hanya sebatas menerima sembilan narapidana itu.
“Kesembilan orang ini (narapidana) dititipkan ke kami (Kejati Jatim)," kata Richard Marpaung kepada TribunJatim.com, Selasa (8/1/2019).
Richard Marpaung mengimbuhkan, pihaknya hanya sebatas menerima.
• Maruli Hutagalung Tak Segan Lapor ke KPK Jika Ada Anggota DPR yang Main Proyek
• Jelang Tahun Baru Imlek, Pasar Atom Surabaya Adakan Event Tahunan, Atraksi Barongsai Keliling
Sedangkan untuk penempatan dan pemindahan, sepenuhnya kewenangan KPK.
Berdasarkan data yang diperoleh TribunJatim.com, tiga narapidana lainnya adalah Hadi Susanto, Sugiarto, dan Een Ambarsari.
Menurutnya, tiga narapidana lainnya telah menghuni Rutan Kelas I Surabaya di Medaeng.
• OPPO Mulai Fokus Sasar Pasar Ponsel Segmen Menengah ke Atas
• Terkait Penahanan Ahmad Dhani Jika Berkas Sudah Lengkap, Kejati Jatim: Ada Pertimbangan Tersendiri
“Sisanya yang tiga orang dititipkan di Rutan Kelas I Surabaya di Medaeng. Kalau di kami (Kejati Jatim) hanya menerima sembilan saja,” tutup mantan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Belitung itu.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/tahanan-komisi-pemberantasan-korupsi-kpk-tiba-di-kejati-jatim.jpg)