Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Kasus Prostitusi Artis, Kuasa Hukum Artis VA Putuskan Mundur, Zakir: Bertentangan dengan Nurani

Artis VA, yang sempat ditangkap akigat terlibat aksi prostitusi artis di Surabaya dikabarkan telah kehilangan kuasa hukumnya.

Kompas.com
Kuasa hukum VA, M. Zakir Rasyidin (kanan) dan Jane Shalimar (tengah) memberikan keterangan dalam jumpa pers klarifikasi kabar penangkapan VA di Kalibata City, Pancoran, Jakarta Selatan, Senin (7/1/2019).(KOMPAS.com/ANDIKA ADITIA) 

TRIBUNJATIM.COM, JAKARTA - Artis VA, yang sempat ditangkap akigat terlibat aksi prostitusi artis di Surabaya dikabarkan telah kehilangan kuasa hukumnya.

VA saat ini menjadi saksi kasus dugaan prostitusi online setelah sebelumnya ditangkap polisi di sebuah kamar hotel di Surabaya, Jawa Timur.

Kuasa hukum VA bernama Muhammad Zakir Rasyidin mengaku mundur dari tim pembela sang artis.

"Mundur karena bertentangan dengan NURANI, silahkan dinilai sendiri," tulis Zakir kepada Kompas.com melalui pesan WhatsApp, Selasa (8/1/2019) malam.

(Dibantu Kepala Dinas Pendidikan Pamekasan, Bocah Putus Sekolah di Pamekasan Bisa Sekolah Kembali)

(Sinopsis Drama Korea Babel Dibintangi Kim Ji Hoon, Kisah Jaksa dan Aktris yang Balaskan Dendam)

Zakir merasa ada fakta yang ditutup-tutupi berkait kasus tersebut, pengakuan yang ia terima tak sejalan dengan kebenaran yang ada.

"Semestinya kita membantu polisi membuka Fakta, agar Jaringan prostitusi ini bisa dibuka, bukan membenturkan Lawyer dengan polisi hanya karena ingin ada pembenaran bukan kebenaran, dan insiden ini tentu bertentangan dengan NURANI," tulis Zakir.

Ia menambahkan, baik VA maupun keluarganya tidak memberikan tanggapan apa pun atas keputusannya mundur.

"(VA) tidak ada (tanggapan). Saya fokus pada kasus-kasus lain," tutupnya.

(Demi Dapatkan Jose Mourinho, Presiden Benfica Tak Pikirkan Nilai Uang)

(Dibantu Kepala Dinas Pendidikan Pamekasan, Bocah Putus Sekolah di Pamekasan Bisa Sekolah Kembali)

Sebelumnya, dalam jumpa pers klarifikasi kabar penangkapan VA di kompleks apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan, Senin (7/1/2019), Zakir membantah keterlibatan kliennya dalam kasus prostitusi online.

"Kalau klien kami menerima 80 juta tidak benar. Tarifnya 80 juta tidak ada. Percakapan dari mana itu? Munculkan. Tidak ada," ucap Zakir.

"Kalau ke rekening Vanessa kita pun pasti bisa memberi penjelasan soal itu. Tapi kan klien kami memberi penjelasan tidak pernah menerima uang itu," tambahnya.

Selain itu, Zakir juga membantah bahwa beberapa barang bukti yang ditemukan saat penangkapan adalah milik Vanessa.

Pada Sabtu (5/1/2019) sekitar pukul 12.30 WIB, Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur menciduk VA di sebuah hotel di Surabaya.

(Demi Dapatkan Jose Mourinho, Presiden Benfica Tak Pikirkan Nilai Uang)

(Salurkan Bantuan untuk Korban Tsunami Banten, Nasdem Jatim Ceritakan Anak Punk yang Ikut Menyumbang)

Polisi menyebut VA sedang berhubungan badan dengan seorang pengusaha berinisial R (45), yang diduga sebagai pemesannya, di kamar hotel.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim AKBP Arman Asmara Syarifuddin mengatakan, VA ditangkap bersama perempuan yang disebut seorang artis FTV.

Mereka berdua tertangkap basah saat berada di dalam kamar yang berbeda.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tarif untuk sekali kencan dengan artis VA, sebesar Rp 80 juta.

Sedangkan rekannya bertarif 25 juta. Setelah 24 jam lebih diperiksa, VA akhirnya diizinkan pulang.

Kasubdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Harissandi, mengatakan bahwa pemulangan VA dikarenakan status VA masih sebatas saksi.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Alasan Kuasa Hukum Tak Mau Lagi Tangani Kasus Prostitusi Online Artis VA",
Penulis : Andi Muttya Keteng Pangerang
Editor : Bestari Kumala Dewi

(Jadwal Lengkap Babak 32 Besar Piala Indonesia, Persebaya Hadapi Persinga Ngawi)

(Ramalan Kesehatan dan Karier Zodiak Rabu, 9 Januari 2019: Taurus Ingin Resign, Pisces Tegang)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved