Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Satpol PP Kabupaten Tulungagung akan Menyegel Kandang Ayam yang Sebarkan Lalat dan Bau di Desa Pojok

Satpol PP Kabupaten Tulungagung akan menyegel sebuah kandang ayam potong di Dusun Ngadirejo, Desa Pojok, Kecamatan Ngantru.

Penulis: David Yohanes | Editor: Ani Susanti
TRIBUNJATIM.COM/DAVID YOHANES
Kondisi kandang ayam potong di Dusun Ngadirejo, Desa Pojok, Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung yang dikeluhkan warga, Rabu (9/1/2019). 

TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Satpol PP Kabupaten Tulungagung akan menyegel sebuah kandang ayam potong di Dusun Ngadirejo, Desa Pojok, Kecamatan Ngantru.

Peternakan ayam milik Kasemah ini dikeluhkan warga, karena menyebarkan bau busuk dan lalat ke permukiman sekitarnya.

Sisi timur peternakan ini sebenarnya sudah dibangun tembok tinggi, untuk memisahkan dengan permukiman warga.

Namun tembok ini tidak menghalangi lalat untuk terbang ke rumah-rumah warga.

Selain itu bau kotoran dari peternakan ini juga menyeruak jauh ke sekitarnya.

Sejak Jembatan Ngujang 2 Beroperasi, Penyeberangan Perahu Sungai Brantas Tulungagung Sepi Penumpang

Peternakan ini sebenarnya sudah ada sejak enam tahun lalu.

Namun belakangan warga protes, karena kondisi pengelolaannya dianggap buruk dan mengganggu lingkungan.

Seorang warga yang merasa terganggu adalah Sinawati, pembuat emping melinjo yang rumahnya tepat di timur kandang.

“Saya tidak berani menjemur emping melinjo di halaman. Karena lalat dari kandang mengerubuti,” ujar Sinawati, Rabu (9/1/2019).

Kasat Reskrim Polres Tulungagung Berganti, Kasus Pembunuhan Suami Istri di Campurdarat Jadi Atensi

Kandang ayam milik Kasemah ini berukuran 8x45 meter dan berkapasitas 15.000 ayam.

Saat Satpol PP datang ke lokasi ini, tersisa sekitar 50 ekor ayam di dua sekat.

Sementara di bawah kandang terlihat kotoran ayam menumpuk setinggi sekitar 30 sentimeter, dan memanjang.

Kotoran ini tidak dibersihkan dan hanya dikumpulkan di bagian tengah bawah kandang.

Kotoran inilah yang diduga menjadi pusat perkembangbiakan lalat.

Saat didatangi, lalat-lalat langsung mengerubung.

Warga sekitar setiap hari harus membeli kertas perangkap lalat di rumah masing-masing.

Kabid Penegakan Perundang-undangan Satpol PP Tulungagung, Koestoyo mengatakan, pihaknya sudah merespon keluhan warga.

“Kandang itu tidak mempunyai izin. Kami akan segel kandang itu sampai pemiliknya mengajukan izin,” tegas Koestoyo, Rabu.

Pemberkasan CPNS Dimulai, Pemohon SKCK di Polres Tulungagung Membludak

Satpol PP memberi batas waktu pada Kamis (10/1/2019) agar kandang itu dikosongkan.

Setelah itu Satpol PP akan menutup kandang, dan dilarang dioperasikan lagi sebela belum berizin.

Penyegelan ini mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) nomer 7/2012, tentang pelaksanaan ketertiban umum, yang dijabarkan dalam peraturan Bupati Tulungagung nomor 10 tahun 2016.

Satpol PP bersama perangkat desa setempat sempat melakukan mediasi antara Kasemah dengan warga sekitar pada 30 September 2018 silam.

Namun Kasemah dianggap tidak patuh dan tetap memelihara ayam di kandangnya.

“Pemilik kandang selama ini dinilai kurang kooperatif. Apapun sikap dia, Jumat (11/1/2019) tetap akan kami segel,” tambah Koestoyo.

Sementara itu, Kasemah tidak bisa ditemui, dan di kandangnya tidak ada aktivitas. (David Yohanes)

Ada Enam Penderita DBD, Dinkes Tulungagung Kerahkan Dua Mesin Fogging Asapi Desa Pucunglor

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved