Pemkab Bangkalan Tutup Kawasan Reklamasi Perairan Pantai Desa Sembilangan dan Pernajuh
Pemkab Bangkalan menancapkan sebuah papan pengumuman bertuliskan di pesisir pantai Desa Sembilangan, Bangkalan, Madura.
Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Dwi Prastika
Informasi yang dihimpun Surya (TribunJatim.com Network), luas kawasan reklamasi pesisir pantai di dua desa itu mencapai 14 ribu meter persegi.
• Mabuk Sabu, Pria di Bangkalan Ketakutan, Bawa Ponsel Pemilik Warung lalu Naik ke Atas Genting Rumah
• Kapolres Sampang Terjun Langsung untuk Pemasangan Stiker dalam Sosialisasi Millennial Road Safety
Sedangkan Kasatreskrim Polres Bangkalan, AKP Jeny menyebutkan, luas kawasan reklamasi di dua desa itu mencapai hingga 400 hektare.
Kapolres Bangkalan, AKBP Boby Paludin mengungkapkan, kegiatan reklamasi kawasan pesisir pantai di dua desa itu telah memasuki tahap penyelidikan, karena diduga melanggar perundang-undangan.
"Ada pengaduan dari warga melalui kepala desa. Kami sudah memanggil sejumlah saksi. Termasuk menggali keterangan dari beberapa ahli," ungkapnya.
Ia menegaskan, penyelidikan tersebut tidak menutup kemungkinan akan memunculkan tersangka, apabila telah memenuhi unsur dua alat bukti. (Surya/Ahmad Faisol)