Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Artis Terlibat Prostitusi

Kasus Prostitusi Artis dan Model, Kejati Jatim Belum Terima SPDP Penetapan Status Tersangka Artis VA

Perihal tersebut seperti yang dikatakan Kepala Kejati Jatim, Sunarta kepada awak media pada Sabtu (19/1/2019).

Penulis: Pradhitya Fauzi | Editor: Dwi Prastika
Tribun Jatim
Artis VA saat digelandang Polda Jatim terkait kasus prostitusi online 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Pradhitya Fauzi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim terkait penetapan status tersangka pada artis berinisial VA, dalam dugaan kasus prostitusi online ternyata belum diterima Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.

Perihal tersebut seperti yang dikatakan Kepala Kejati Jatim, Sunarta kepada awak media pada Sabtu (19/1/2019).

Sunarta mengatakan pihaknya belum menerima SPDP itu sampai saat ini.

6 Lokasi Prostitusi Berkedok Panti Pijat di Kediri yang Digerebek Polda Jatim, 48 Orang Diamankan

"Meskipun telah diberitakan, tapi SPDP penetapan (tersangka) artisnya, belum kami terima," papar Sunarta kepada awak media, Sabtu (19/1/2019).

Sunarta hanya membenarkan bila pihaknya menerima SPDP dari muncikari artis VA saja.

“Sejauh ini, kami hanya menerima SPDP atas nama muncikarinya,” lanjutnya.

Dalam pemberitaan sebelumnya, bisnis prostitusi artis dan model terbongkar usai penggerebekan VA dan AS di sebuah hotel di Kota Surabaya pada Sabtu (5/1/2019) lalu.

Vanessa Angel Mengaku Tak Dapat Dukungan Keluarga, Ibunya Bantah dan Ungkap Alasan Pihak Keluarga

Ketika itu, VA sedang melayani seorang pelanggan melalui perantara muncikari ES.

Saat itu, muncikari dari VA mematok tarif senilai Rp 80 juta untuk sekali kencan.

Lalu, VA ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus prostitusi online oleh penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim pada Rabu (16/1/2019), berdasarkan hasil gelar perkara dan pemeriksaan serta pendapat dari beberapa ahli atau pakar.

Sedangkan, pasal yang dikenakan kepada VA adalah pasal 27 ayat 1 Undang-Undang (UU) nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang ancaman pidananya paling lama enam tahun penjara.

Kapolda Jatim Ungkap Muncikari Vanessa Angel Kendalikan Jaringan Bisnis Prostitusi Artis Terbesar

Dalam kasus tersebut, artis VA diduga telah mengeksploitasi dirinya secara langsung kepada muncikarinya.

Dari sana, penyidik menganggap eksploitasi itu sudah melanggar kesusilaan sesuai Pasal 27 Ayat (1), menyebutkan yang dimaksud dengan 'mendistribusikan' adalah mengirimkan dan/atau menyebarkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik kepada banyak orang atau berbagai pihak melalui sistem elektronik.

Selanjutnya, yang dimaksud dengan 'mentransmisikan' yakni mengirim informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang ditujukan kepada satu pihak lain melalui sistem elektronik.

Alasan Karyawan Laundry Bunuh Majikan dan Masukkan Korban dalam Tong sebelum Dibuang di Romokalisari

Di sisi lain, penyidik berencana akan memanggil artis VA pada Senin (21/1/2019) pekan depan dalam kapasitas sebagai tersangka.

Tetapi, untuk status AS, tetap sebagai saksi dalam kasus prostitusi artis dan model itu.

Namun, untuk status AS, penyidik masih melakukan pendalaman, termasuk bukti yang diperoleh dari data digital forensik.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved