Terjerat Kasus Pungli, Mantan Kasi Dinas ESDM Jatim akan Segera Disidangkan

Perkara mantan Kasi di Dinas ESDM Jatim, Cholik, yang terjaring OTT Polda Jatim tengah memasuki babak baru.

Penulis: Pradhitya Fauzi | Editor: Ani Susanti
saline county arkansas via Surya
ilustrasi persidangan 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Pradhitya Fauzi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Perkara mantan Kasi di Dinas ESDM Jatim, Cholik, yang terjaring OTT Polda Jatim tengah memasuki babak baru.

Cholik akan segera menjalani sidang terkait kasus pungli yang menjeratnya.

Kasi Pidsus Kejari Surabaya, Heru Kamarullah menuturkan, saat ini jaksa yang menangani kasus itu masih mempersiapkan beberapa berkas yang dibutuhkan untuk melimpahkan ke pengadilan.

"Kini, jaksa sedang mempersiapkan surat dakwaan dan berkas yang untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Surabaya di Sidoarjo," bener Heru Kamarullah, Minggu (20/1/2019).

Heru mengimbuhkan, jaksa juga tengah mempersiapkan surat dakwaan yang menyeret Cholik.

"Belum, kami secepatnya akan melimpahkan ke pengadilan untuk di sidangkan," lanjutnya.

Sandiaga Uno Kunjungi Pamekasan Madura, Ucapannya yang Salah Undang Gelak Tawa Warga

Sebelumnya, Cholik terjaring OTT Polda Jatim di Kantor Dinas ESDM Jatim yang berada di Jalan Tidar, Surabaya sekitar Desember 2018.

Saat OTT kala itu, Polda Jatim mendapati uang sekitar Rp 30 juta,

Uang puluhan juta itu ditemukan dari tangan Cholik yang diduga merupakan hasil pungli dari seorang pengusaha tambang yang berkaitan dengan pengurusan izin.

Selanjutnya, seusai berkas dinyatakan sempurna (P21) oleh jaksa pada Kamis (10/1/2019), penyidik Polda Jatim melakukan pelimpahan Tahap II (barang bukti dan tersangka) ke Kejari Surabaya.

Lalu, Cholik ditahan di Cabang Rutan Negara Klas I Surabaya di Kejati Jatim.

Hayono Isman Ajak Pemuda Kuasai Teknologi Agar Mampu Bersaing Hadapi Revolusi Industri 4,0

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved