Kasus Temuan Hewan Buas Milik Mahasiswa Blitar, Polisi Ancam Pidana Lima Tahun Penjara
Kasus Temuan Hewan Buas Milik Mahasiswa Blitar, Polisi Ancam Pidana Lima Tahun Penjara.
Penulis: Samsul Hadi | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM, BLITAR - Satreskrim Polres Blitar Kota belum menetapkan tersangka terhadap pemilik hewan buas yakni buaya jenis muara yang ditemukan di rumah warga Perumahan GKR, Kelurahan/Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar.
Polisi masih melakukan penyelidikan kasus temuan buaya jenis muara itu.
"Kami akan gelar perkara dulu, setelah itu kami akan menetapkan tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Blitar Kota, AKP Heri Sugiono, Selasa (22/1/2019).
• Mahasiswa Blitar Ini Punya Riwayat Kriminal Dobel, Punya Sabu, Tanam Ganja dan Pelihara Hewan Buas
Heri mengatakan berdasarkan hasil penyelidikan pemilik buaya jenis muara diduga pelaku kasus kepemilikan sabu dan tanaman ganja.
Saat ini, pemilik buaya sudah ditangkap Satnarkoba Polres Blitar Kota.
"Pemilik buaya sudah ditangkap Satnarkoba terkait kasus kepemilikan sabu dan tanaman ganja. Nanti kami (Satreskrim) akan menerbitkan laporan polisi sendiri terkait kasus memelihara satwa dilindungi," ujarnya.
• Polres Blitar Kota dan BBKSDA Jatim Evakuasi Buaya Muara yang Ditemukan di Rumah Warga saat Razia
Menurut Heri, memelihara satwa yang dilindungi melanggar undang-undang.
Ancaman hukumannya berupa penjara lima tahun dan denda Rp 100 juta.
Sementara itu, keluarga dari pemilik buaya jenis muara yang enggan disebutkan namanya menyangkal kalau di rumahnya juga ditemukan barang bukti tanaman ganja dan sabu-sabu.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi tidak menemukan barang bukti narkoba di rumah.
"Itu tidak benar, polisi tidak menemukan narkoba di rumah kami. Kalau buaya dan ular memang ditemukan di rumah kami. Kami ingin meluruskan berita soal penemuan narkoba di rumah kami," kata perempuan muda yang mengaku kakak dari pemilik buaya.
Seperti diketahui, Satnarkoba Polres Blitar Kota menangkap Rahardian (19) alias Alfian warga Perumahan GKR, Kota Blitar, Minggu (20/1/2019).
Polisi menyita sabu-sabu dan tanaman ganja dari Rahardian.
Tanaman ganja itu disimpan di rumah temannya, Akmala Ramadhon (22), di Jl WR Supratman, Kelurahan Bendogerit, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar.
Polisi juga menangkap Akmala.
Saat menggeledah rumah Rahardian, Satnarkoba malah menemukan buaya dan ular yang dipelihara di rumah itu.
Satnarkoba kemudian berkoordinasi dengan Satreskrim untuk mengamankan temuan buaya dan ular di rumah tersebut.