Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Entertainment

Dipenjara, Ahmad Dhani Tak Bisa Tampil di Reuni Dewa 19, Ari Lasso Beberkan Nasib Konsernya

Ahmad Dhani dipenjara, Ari Lasso beberkan nasib konser reuni Dewa 19 di Malaysia 2 Februari 2019 mendatang.

Editor: Pipin Tri Anjani
Instagram/ari_lasso
Ahmad Dhani dan Ari Lasso bersama Dewa 19. 

Ahmad Dhani dipenjara, Ari Lasso beberkan nasib konser reuni Dewa 19 di Malaysia 2 Februari 2019 mendatang.

TRIBUNJATIM.COM - Ahmad Dhani tak bisa mengikuti konser reuni Dewa 19 pada bulan Februari 2019 lantaran dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara.

Seperti yang diketahui, Ahmad Dhani resmi dijatuhi vonis 1,5 tahun penjara dalam kasus ujaran kebencian, Senin (28/1/2019).

Suami Mulan Jameela ini divonis oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan karena dianggap menyebarkan ujaran kebencian melalui akun Twitternya 2017 silam.

Fakta-fakta Ahmad Dhani Dipenjara, Postingan El Rumi dan Dul Jaelani hingga Respon Maia Estianty

Setelah dijatuhi vonis, Ahmad Dhani segera dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang, Jakarta Timur.

Padahal, seperti diketahui, Dewa 19 akan menggelar konser di Kuala Lumpur, Malaysia bertajuk 'Dewa 19 Reunion Konser Kuala Lumpur'.

Dengan ditahannya Ahmad Dhani sebagai pentolan Dewa 19 yang paling berpengaruh, bagaimana nasib konser reuni Dewa 19 tersebut?

Melalui laman Instagramnya, mantan vokalis Dewa 19, Ari Lasso pun memberikan kejelasan.

Ahmad Dhani Dipenjara, Ketiga Anaknya Beri Respon Berbeda, Maia Estianty Pun Ikut Beri Pesan

Sembari mengunggah potret kebersamaan para punggawa Dewa 19, Ari Lasso memastikan jika konser yang akan digelar pada 2 Februari 2019 tersebut akan tetap digelar.

Namun, dalam konser tersebut, Ari memastikan jika Ahmad Dhani tidak bisa bergabung.

"Untuk Baladewa/wi Malaysia kami akan tetap menggelar konser tgl 2 Februari di Kuala Lumpur, sesuai jadwal.. Tidak ada yg berubah. 
Meski Bro @ahmaddhaniofficial tidak bisa ikut bergabung. Sampe ketemu," tulis Ari Lasso.

Sementara itu, melalui Instagram Storynya, Ari Lasso pun memberikan dukungannya kepada ayah Al, El, dan Dul itu.

Dul Jaelani Tolak Ajakan Ahmad Dhani untuk Acungkan 2 Jari Tanda Dukungan: Saya Gini Saja, Pancasila

"Hadapi dengan senyuman," kata Ari Lasso, sembari menyematkan foto kebersamaannya bersama Ahmad Dhani.

Seperti dikabarkan sebelumnya, Ahmad Dhani dinilai melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Ahmad Dhani Divonis Penjara 1,5 Tahun Atas Kasus Ujaran Kebencian, Wajah Tak Sumringah Jadi Sorotan
Ahmad Dhani Divonis Penjara 1,5 Tahun Atas Kasus Ujaran Kebencian, Wajah Tak Sumringah Jadi Sorotan (Kompas.com/Tri Susanto Setiawan)

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman penjara selama satu tahun enam bulan kepada terdakwa Ahmad Dhani.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Dhani Ahmad Prasetyo dengan hukuman penjara selama satu tahun enam bulan," ujar Hakim Ketua Ratmoho dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019).

Vonis majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menunut Dhani dihukum dua tahun penjara.

Hakim menilai Dhani melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 KUH.

Ahmad Dhani Dipenjara, Mulan Jameela Hanya Terdiam, Begini Reaksinya saat Keluar dari Rutan Cipinang

AHMAD Dhani dinyatakan bersalah dan divonis 1 tahun 6 bulan oleh Hakim karena melakukan ujaran kebencian lewat cuitan di akun Twitternya. Ahmad Dhani saat berada di dalam mobil tahanan, Senin (28/1/2019), seusai divonis bersalah. (Warta Kota/ Angga Bagja Nugraha) (Warta Kota/ Angga Bagja Nugraha)
AHMAD Dhani dinyatakan bersalah dan divonis 1 tahun 6 bulan oleh Hakim karena melakukan ujaran kebencian lewat cuitan di akun Twitternya. Ahmad Dhani saat berada di dalam mobil tahanan, Senin (28/1/2019), seusai divonis bersalah. (Warta Kota/ Angga Bagja Nugraha) (Warta Kota/ Angga Bagja Nugraha) ()

Ratmoho menyatakan bahwa Dhani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyuruh melakukan, menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan.

Majelis hakim juga menyita barang bukti berupa satu buah flash disk berisi screenshoot twit akun Twitter @AHMADDHANIPRAST, satu telepon seluler berikut simcard, akun Twitter @AHMADDHANIPRAST beserta e-mail untuk disita dan dimusnahkan.

Dalam dakwaan jaksa, ada tiga twit yang diperkarakan jaksa pada akun Twitter @AHMADDHANIPRAST.
Twit itu diunggah pada rentang waktu Februari-Maret 2017 yang diduga berbau sentimen suku, agama, ras, dan antar-golongan (SARA).

Ahmad Dhani Divonis 1,5 Tahun Penjara, Kicauannya Dianggap Timbulkan Ujaran Kebencian

Artikel ini telah tayang di Tribunstyle.com dengan judul Ahmad Dhani Dipenjara, Ari Lasso Beberkan Nasib Konser Reuni Dewa 19 di Malaysia 2 Februari 2019

Sumber: TribunStyle.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved