Komplotan Copet Ini Disidang di PN Surabaya, Beraksi di Kerumunan Bonek di Stadion GBT
Komplotan Copet Ini Disidang di PN Surabaya, Beraksi di Kerumunan Bonek di Stadion Gelora Bung Tomo (GBT).
Penulis: Pradhitya Fauzi | Editor: Sudarma Adi
ISTIMEWA/TRIBUNJATIM.COM
Holis dibawa petugas Rutan sementara di PN Surabaya usai menjalani sidang, Selasa (29/1/2019).
"Mereka komplotan, saling brrbagi peran," sambungnya
Beruntungnya, Jamal dan Holis dapat usai setelah korbannya, Abdul Mudi melaporkan aksi pencopetan itu ke Aminullah yang kala itu tengah berjaga di pintu masuk stadion.
Bermodalkan keterangan dari korban, yakni ciri-ciri pelaku, kepolisian pun dapat meringkusnya.
Akibat aksinya itu, Holis didakwa dengan Pasal 363 ayat 1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP tentang pencurian.