Artis Terlibat Prostitusi
UPDATE - Alasan Polda Jatim Penjarakan Vanessa Angel, Hilangkan Barang Bukti hingga Melarikan Diri
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera menyatakan artis Vanessa Angel resmi ditahan di Polda Jatim setelah terlibat kasus prostitusi
Penulis: Pradhitya Fauzi | Editor: Ani Susanti
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Pradhitya Fauzi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera menyatakan artis Vanessa Angel ditahan Polda Jatim setelah terlibat kasus prostitusi online.
Barung mengatakan, pihak penyidik akan menerbitkan surat perintah penahanan terhitung sejak pukul 15.00 WIB tertanggal 30 Januari 2019.
"Pada siang hari ini, tanggal 30 Januari 2019, terhitung mulai pukul 15.00 WIB, administrasi penyidikan terhadap penerbitan Surat Perintah Penahanan sudah kita lakukan penyiapan.
Oleh karena itu, terhitung sejak tanggal 30 Januari 2019, Vanessa Angel yang kita panggil hari ini sebagai tersangka resmi kita lakukan penahanan.
Sesuai dengan syarat objektif, yaitu bahwa ancaman hukuman yang bersangkutan di atas lima tahun," kata Barung, Rabu (30/1/2019).
• BREAKING NEWS: Vanessa Angel Resmi Ditahan Polda Jatim, Sesuai Syarat Objektif dan Alasan Subjektif
Apa alasan Polda Jatim penjarakan Vanessa Angel?
"Adapun alasan subjektif dari penyidik, yaitu yang bersangkutan menghilangkan barang bukti, melarikan diri, mengulangi perbuatannya. Nantinya terangkum di dalam surat perintah penahanan itu," sambung Barung.
Oleh karena itu, Barung menegaskan kembali bahwa secara resmi pada Rabu (30/1/2019) ini, pihaknya resmi menerbitkan Surat Perintah Penahanan dari tersangka Vanessa Angel.

Berita sebelumnya:
BREAKING NEWS, Vanessa Angel Resmi Ditahan Polda Jatim usai Diperiksa sebagai Tersangka
Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim resmi menahan artis Vanessa Angel pada Rabu (30/1/2019) sore.
Kabar Vanessa Angel ditahan Polda Jatim disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera kepada awak media.
"Pada siang hari ini, tanggal 30 Januari 2019, terhitung mulai pukul 15.00 WIB, administrasi penyidikan terhadap penerbitan Surat Perintah Penahanan sudah kita lakukan penyiapan. Oleh karena itu, terhitung sejak tanggal 30 Januari 2019, Vanessa Angel yang kita panggil hari ini sebagai tersangka, resmi kita lakukan penahanan," beber Kombes Pol Frans Barung Mangera kepada awak media, Rabu (30/1/2019).
• BREAKING NEWS, Vanessa Angel Resmi Ditahan Polda Jatim usai Diperiksa sebagai Tersangka
Kombes Pol Frans Barung Mangera menambahkan, Vanessa Angel ditahan Polda Jatim sesuai dengan syarat objektif yang telah dilakukan.