Pernikahan Anak, Ortu Sudah Angkat Tangan Soal Kelakuan Anaknya, Akhirnya Dinikahkan Saja
Dua remaja berusia 15 tahun dan 13 tahun akhirnya dinikahkan kedua orang tuanya karena sudah tidak bisa lagi dipisahkan, daripada berbuah zinah.
Instansi terkait dalam persoalan ini juga sudah mendatangi pasangan pengantin dan orangtuanya masing-masing untuk memastikan informasi yang beredar.
Sekretaris Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2PA) Balangan, Nor Ainani, dikonfirmasi, membenarkan adanya peristiwa tersebut dan pihaknya juga sudah mendatangi keluarga serta kedua anak yang dinikahkan.
"Terjadinya kemarin," katanya, Jumat (1/2/2019).
Sikap Pemerintah
Menurut Sekretaris Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2PA) Balangan, Nor Ainani, dari pendataan yang dilakukan pihaknya bersama instansi terkait lainnya, usia anak laki-laki yang dinikahkan masih berusia 14 tahun dan masih duduk di kelas 5 SD.
Sedangkan si perempuannya berusia 15 tahun dan diketahui masih duduk di kelas 2 SMP.
Disampaikannya dengan adanya kejadian ini maka pihaknya bersama instansi terkait berupaya melakukan pembinaan agar masa depan kedua anak itu tidak terganggu.
Di antaranya dengan memberikan pembinaan dan pendampingan terkait kesehatan, reproduksi dan kelanjutan pendidikan bagi kedua anak tersebut.
Termasuk juga soal legalitas terhadap status perkawinan yang dijalani kedua anak tersebut.
Pembinaan dan pendampingan tak hanya dilakukan terhadap si anak, tetapi juga untuk orangtua keduanya.
Pernikahan Dini Lain di Kalsel
Pernikahan dini lain juga pernah menghebohkan Kalsel, yaitu yang terjadi di Binuang, Kabupaten Tapin.
Seperti di Balangan, pernikahan remaja di Tapin juga diketahui setelah viral di medsos, seperti Facebook dan Instagram.
Video di Instagram memperlihatkan seorang remaja laki-laki berusia 13 tahun mengucap ijab kabul untuk menikahi remaja putri berusia 14 tahun.
Dalam video juga terlihat kalau keduanya dinikahkan oleh wali hakim yang disaksikan oleh banyak orang.