Warga Negara Asing di Surabaya Wajib Punya Surat Keterangan Tempat Tinggal, Simak Apa Saja Syaratnya
Setiap warga negara asing yang tinggal di Kota Surabaya wajib mempunyai dokumen Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT). Simak cara mengurusnya.
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Surabaya merupakan pelabuhan utama dan pusat perdagangan komersial di wilayah timur Indonesia.
Bahkan, sekarang Surabaya sudah menjadi salah satu kota terbesar di Asia Tenggara
Sebagai ibu kota provinsi, Surabaya juga merupakan rumah bagi banyak kantor dan pusat bisnis.
Perekonomian Surabaya juga dipengaruhi pertumbuhan baru dalam industri asing dan beberapa segmen industri yang akan terus berkembang.
Terutama dalam hal properti, dimana gedung pencakar langit, mall, plaza, apartemen dan hotel berbintang akan terus terbangun setiap tahunnya
Selain itu , Surabaya juga merupakan tempat berdirinya banyak perguruan tinggi, baik itu yang dikelola oleh pemerintah maupun yang dikelola oleh pihak swasta.
Dari sekian banyak perspektif tersebut, maka wajar saja bilamana Surabaya akhirnya banyak menjadi rujukan bagi masyarakat luar, tidak terkecuali bagi warga negara asing, baik yang bertujuan untuk bekerja ataupun untuk menimba ilmu.
Untuk memantau migrasi orang asing itulah, Kota Surabaya memberlakukan kewajiban untuk membuat SKTT (Surat Keterangan Tempat Tinggal) bagi orang asing yang memiliki izin tinggal terbatas, sebagaimana diatur dalam pasal 30 Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 14 tahun 2014.
Adapun cara pengurusannya adalah dengan datang langsung ke loket pelayanan Dispenduk Capil Surabaya di gedung Siola Lantai 1.

Persyaratan yang dibutuhkan dalam pengurusan dokumen SKTT adalah :
- Fotocopy paspor dengan menunjukkan aslinya
- Fotocopy Kartu Izin Tinggal Terbatas dengan menunjukkan aslinya
- Surat tanda melapor dari kepolisian
- Surat pernyataan jaminan tempat tinggal yang diketahui Ketua RT, Ketua RW serta Lurah
- Surat keterangan pekerjaan / sekolah dari pejabat yang berwenang.
Permohonan SKTT ini harus dilakukan paling lambat 14 (empat belas) hari sejak diterbitkan izin tinggal terbatas serta dalam pengurusannya tidak dipungut biaya
Dalam mempermudah pelayanan terhadap pengurusan SKTT tersebut, saat ini Dispenduk Capil Surabaya juga sudah melakukan terobosan baru, yakni pendaftarannya bisa dilakukan secara elektronik, dengan mengakses di lampid.surabaya.go.id