Tribun Wiki
CARA MUDAH - Agar Tak Tertipu Aplikasi Pinjaman Online Abal-Abal, Ikuti Tips dari OJK Berikut Ini
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghimbau warga agar waspada dan selektif bila memanfaatkan jasa pinjaman online yang difasilitasi pihak aplikator.
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Melia Luthfi Husnika
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghimbau warga agar waspada dan selektif bila memanfaatkan jasa pinjaman online yang difasilitasi pihak aplikator.
Ternyata tidak semua aplikasi pinjaman online atau Fintech Peer To Peer Landing, terdaftar secara legal di OJK.
Budiono Kepala OJK Regional 4 Jatim mengatakan, ada beberapa langkah yang bisa dilakukan oleh calon nasabah sebelum menggunakan fintech.
Di antaranya meliputi;
• Menagih dengan Cara Intimidasi, Otoritas Jasa Keuangan Akan Beri Sanksi Perusahaan Pinjaman Online
• 227 Aplikasi Pinjaman Online yang Berasal dari Luar Negeri Ilegal, 33 Aplikasi Sudah Dilaporkan
• VIDEO VIRAL: Detik-Detik Anggota Satpol PP Surabaya Ditampar karena Copot Baliho Ilegal Caleg
1. Berpikir Ulang
Yakinkan pada diri Anda, apakah benar-benar membutuhkan uang untuk suatu keperluan yang mendesak.
Budiono berpesan, hindari memanfaatkan fintech untuk melakukan pembelian yang bersifat konsumtif.
"Bila tidak perlu-perlu amat untuk kebutuhan penting mendesak, jangan pinjam," katanya pada TribunJatim.com, Jumat (15/2/2019)
2. Sumber Dana
Pastikan Anda memiliki sumber dana yang pasti untuk melunasi biaya cicilan.
Sumber dana itu bisa berupa gaji tetap yang diterima tiap bulan.
Bila tidak memiliki sumber dana pasti dalam tiap bulan, hindari menggunakan jasa fintech. Karena Anda akan kesulitan melakukan pelunasan biaya cicilan.
• Hanya Bersihkan Kura-kura, Pria Asal Taiwan ini Dibayar Sampai Rp 36 Juta, Kisahnya Viral!
• VIDEO VIRAL: Kronologi Penamparan Anggota Satpol PP Kelurahan Krembangan Utara, Sebut Harga Diri
3. Cek Applikasi Fintech
Cek aplikasi fintech yang akan Anda gunakan di website atau medsos resmi www.OJK.id