Debat Pilpres 2019
Mengenal Istilah HGU yang Disebut Prabowo Saat Klarifikasi Soal Ratusan Ribu Hektar Tanah Miliknya
Penjelasan soal HGU, istilah yang disebut Prabowo Subianto saat klarifikasi ratusan ribu hektar tanah miliknya.
Atas permintaan pemegang hak, dan dengan mengingat keadaan perusahaannya, jangka waktu tersebut dapat diperpanjang untuk paling lama 25 tahun.
• Tanah Ratusan Ribu Hektar Disinggung Jokowi di Debat Pilpres, Ini Daftar Kekayaan Prabowo Versi KPK
Berikut beberapa hal perlu Anda ketahui tentang HGU:
Minimal 5 hektar
HGU hanya dapat diberikan atas tanah yang luasnya minimal 5 hektar.
Jika luas tanah yang dimohonkan HGU mencapai 25 hektar atau lebih, maka penggunaan HGU-nya harus menggunakan investasi modal yang layak dan teknik perusahaan yang baik sesuai perkembangan zaman.
WNI Hak Guna Usaha diberikan berdasarkan Penetapan Pemerintah
Pihak yang dapat mempunyai HGU adalah warga Negara Indonesia dan badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.
Tak dimiliki asing
HGU tidak dapat dimiliki oleh orang asing dan badan hukum asing.
Pemberian HGU kepada pada badan hukum bermodal asing hanya dimungkinkan dalam hal diperlukan berdasarkan undang-undang yang mengatur pembangunan nasional semesta berencana.
Syarat pemberian HGU
Adapun syarat-syarat pemberian HGU, demikian juga peralihan dan penghapusannya, harus didaftarkan.
Pendaftaran tersebut meliputi pengukuran perpetaan dan pembukuan tanah, pendaftaran hak-hak atas tanah dan peralihannya, serta pemberian surat-surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian kuat.
• Biodata Moderator Debat Pilpres 2019 Kedua, Tommy Tjokro dan Anisha Dasuki, Ada yang Blasteran!
Kronologi Jokowi Singgung Ratusan Ribu Hektar Tanah yang Dikuasai Prabowo
Jokowi menyinggung kepemilikan tanah dengan luasan ratusan ribu hektar yang dimiliki oleh Capres 02 Prabowo Subianto dalam debat capres Pemilihan Presiden (pilpres) 2019, Minggu (17/2/2019) malam di Hotel Sultan Jakarta.