Gus Nur Bakal Jalani Sidang di PN Surabaya Atas Dugaan Kasus Pencemaran Nama Baik terhadap Ormas NU

Tersangka Sugi Nur Raharja alias Gus Nur dilimpahkan penyidik Polda Jatim ke Kejari Surabaya, Siang tadi, Selasa, (19/2/2019).

Penulis: Samsul Arifin | Editor: Melia Luthfi Husnika
TRIBUNJATIM.COM/SAMSUL ARIFIN
Gus Nur (kanan) bersama kuasa hukumnya saat menyelesaikan administrasi di Kejari Surabaya, atas pelimpahan kasus dugaan ujaran kebencian, Selasa, (19/2/2019). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Tersangka Sugi Nur Raharja alias Gus Nur dilimpahkan penyidik Polda Jatim ke Kejari Surabaya, Siang tadi, Selasa, (19/2/2019).

Dengan pelimpahan ini, penyidik menganggap proses penyidikan terhadap tersangka telah rampung.

Tersangka Sugi diserahkan ke Kejari Surabaya pukul 11.30 WIB setelah menjalani pemeriksaan kesehatan di RS Bhayangkara Surabaya selama 30 menit.

Setelah dinyatakan sehat, Sugi dibawa ke kejaksaan. Di Kejari Surabaya, Sugi menjalani pemeriksaan administrasi selama 30 menit. Dia yang didampingi pengacaranya, Andry Ermawan lalu pulang.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera menyatakan, pelimpahan Gus Nur ini setelah penyidik mendapatkan surat dari Kejati Jatim Nomor B-1093/0.5.4/Ep.1.2/2019 tanggal 12 Februari 2019.

Surat itu berisi pemberitahuan hasil penyidikan perkara pidana atas nama tersangka Sugi.

Massa Relawan Jokowi ke Acara Paslon 02 di Surabaya, BPP Prabowo-Sandi: Kami Laporkan Bawaslu Jatim

Banyak Janji Jokowi Belum Terealisasi, Rais Am Thoriqoh Syathoriyah Putar Balik Dukung prabowo

BREAKING NEWS - Capres 02 Prabowo Subianto Datang ke Rutan Medaeng. Kunjungi Ahmad Dhani?

"Kami sudah serahkan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan sesuai dengan surat yang ada atas nama tersangka Sugi Nur Raharja," ujar Barung.

Sugi selama penyidikan di Polda Jatim maupun saat dilimpahkan ke kejari tidak ditahan karena pasal yang disangkakan ancaman hukumannya kurang dari lima tahun.

Tersangka dianggap melanggar Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 3 Undang-undang Nomor 19 tahun tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik.

"Penahanan tidak kami lakukan karena pasal yang disangkakan tuntutan hukumannya kurang dari lima tahun dan tersangka selama ini kooperatif," lanjutnya.

Dengan pelimpahan ini, tanggung jawab penyidik terhadap Sugi telah rampung. Kini tanggung jawab beralih ke jaksa sampai nanti disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Diduga Karena Cemburu dan Dikekang, Suami di Blitar Ini Tusuk Istri dan Bayinya hingga Tewas

Berawal Cekcok, Suami di Blitar Ini Tega Menusuk Istri dan Bayinya hingga Tewas di Tempat

Meski demikian, Barung menyatakan Polda akan siap membantu bila kejaksaan membutuhkan bantuan untuk pengawalan tersangka, terutama ketika nanti sudah disidangkan di PN Surabaya.

"P-21 dan penyerahan tahap dua sudah selesai kami laksanakan sehingga nanti menjadi tanggung jawab sepenuhnya dari kejaksaan," kata Barung.

Sebelumnya, Polda Jatim menetapkan Sugi sebagai tersangka dugaan kasus pencemaran nama baik. Tokoh ormas Front Pembela Islam (FPI) ini diduga telah menghina ormas Nahdlatul Ulama (NU) dalam ceramah yang direkam di video dan tersebar di media sosial.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved