Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Update Terkini Kasus Ahmad Dhani, Perubahan Sikap hingga Tulis Surat tentang NU di Rutan Medaeng

Ahmad Dhani ngaku tak boleh komentar pasca sidang yang dijalaninya hari ini. Wah kenapa ya?

Editor: Januar
TRIBUNJATIM.COM/KUKUH KURNIAWAN
Ahmad Dhani Tersenyum Kepada Pengunjung Rutan Medaeng Setelah Keluar Untuk Mengikuti Persidangan Di PN Surabaya. 

"Saya tidak boleh berkomentar sama pimpinan polisi," jawabnya kepada awak media setelah ditanya perihal hasil persidangan.

Dia pun juga mengatakan kepada awak media untuk menanyakan kepada polisi, alasannya dirinya tak boleh berkomentar.

"Tanya aja ke polisinya. Coba tanya aja," sembari menunjuk kepada petugas kepolisan yang bertugas mengawalnya.

Dalam persidangan dengan agenda putusan sela tersebut, majelis hakim menolak putusan eksepsi (nota keberatan) dari terdakwa Ahmad Dhani.

Sidang sendiri akan kembali dilanjutkan pada tanggal 26 Februari 2019.

Syarat Dalam Surat Dakwaan Jaksa Dianggap Telah Terpenuhi, Majelis Hakim Tolak Eksepsi Ahmad Dhani

Ketua Majelis Hakim Raden Anton Widyopriyono saat membacakan putusan menyebutkan, jika lima poin keberatan Dhani Ahmad Prasetyo alias Ahmad Dhani tidak dapat diterima.

Ia beralasan, syarat formil maupun materiil jaksa dalam surat dakwaan dianggap majelis hakim telah terpenuhi.

"Majelis membatasi ruang lingkup pembahasan atas keberatan terdakwa, sepanjang hal hal yang ada relevansinya seperti pasal 156 KUHAP, hal yang menyangkut materi pokok perkara tidak akan dibahas di sini," ujarnya, Selasa (19/2/2019).

Ia menambahkan, Hakim berpendapat jika jaksa telah menguraikan secara cermat dan jelas mengenai identitas, tempat, waktu dan tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa dalam surat dakwaan.

Sedangkan keberatan terdakwa mengenai penempatan pasal dalam surat dakwaan, dianggap oleh hakim telah memasuki pokok perkara.

Oleh karena itu, hal itu harus diperiksa dalam proses persidangan.

"Mengadili, satu menyatakan keberatan dari penasehat hukum terdakwa tidak diterima. Dua, memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama Dhani Ahmad Prasetyo, tiga menanggungkan biaya perkara sampai putusan akhir," ujarnya.

Atas putusan tersebut, hakim lantas minta agar proses persidangan dilanjutkan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari jaksa.

Namun sayang, jaksa tak siap menghadirkan saksi dan minta waktu pada hakim untuk menunda persidangan.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved