Update Terkini Kasus Ahmad Dhani, Perubahan Sikap hingga Tulis Surat tentang NU di Rutan Medaeng
Ahmad Dhani ngaku tak boleh komentar pasca sidang yang dijalaninya hari ini. Wah kenapa ya?
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Politikus Partai Gerindra Ahmad Dhani selalu jadi sorotan saat keluar dari Rutan Medaeng untuk mengikuti sidang di PN Surabaya.
Kali ini kehebohan juga dibikin suami Mulan Jameela itu ketika hendak mengikuti sidang putusan sela di PN Surabaya, Selasa (19/2/2019).
Sesaat sebelum berangkat ke PN Surabaya, Ahmad Dhani mengingatkan para pengunjung Rutan Klas I Surabaya atau dikenal dengan sebutan Rutan Medaeng itu soal hari pencoblosan.
Kepada para pengunjung yang memenuhi depan pintu gerbang rutan, Ahmad Dhani minta pengunjung tidak melupakan hari pemungutan suara pemilu presiden dan legislatif.
• Ahmad Dhani Berubah Drastis, Padahal Sepekan Lalu, Senyum Pun Tidak. Akibat Tulis Surat ke Mama?
Ahmad Dhani yang menggunakan blangkon khas nya dan keluar dari rutan pukul 08.38 WIB ini mengatakan hal itu.
"Ojo lali yo, tanggal 17 April, ojo lali yo," ucapnya.
Sembari tangan kanannya bersalaman dengan para pengunjung rutan. Juga tangannya membentuk salam dua jari.
Seolah mengajak para pengunjung rutan untuk memilih pasangan capres dan cawapres no urut 2.
Setelah itu, Ahmad Dhani digiring masuk mobil tahanan dengan pengawalan ketat polisi dan petugas Kejati Jatim menuju ke PN Surabaya.
Ahmad Dhani Berubah Drastis, Padahal Sepekan Lalu, Senyum Pun Tidak. Akibat Tulis Surat ke Mama?
Musisi sekaligus politikus Gerindra, Ahmad Dhani Prasetyo, menampakkan perubahan sikap yang cukup signifikan.
Ini terlihat ketika Ahmad Dhani keluar dari Rutan Klas I Surabaya (Rutan Medaeng) untuk mengikuti sidang putusan sela di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (19/2/2019) pagi.
Dari pengamatan langsung TribunJatim.com, sepekan lalu Ahmad Dhani tidak mau tersenyum, apalagi berbicara pada wartawan yang sudah menunggunya keluar.
Dengan pengawalan ketat, Ahmad Dhani langsung menuju mobil tahanan yang membawanya ke PN Surabaya di Jalan Arjuno, Surabaya.
Kali ini, juga ketika hendak menuju PN Surabaya, Ahmad Dhani mengumbar senyum pada para pengunjung Rutan Medaeng dan wartawan.
Mengenakan kemeja putih lengan panjang dan blangkon khasnya, Ahmad Dhany malah mengingatkan para pengunjung untuk memberikan suara pada 17 April 2019.
"Ojok lali yo, tanggal 17 April," kata Ahmad Dhani sambil mengacungkan tanda dua jari.
Untuk diketahui, saat ini Ahmad Dhani Prasetyo menjalani sidang sebagai terdakwa kasus ujaran kebencian di PN Surabaya.
Perubahan sikap Ahmad Dhani ini terjadi setelah ia menulis surat untuk sang ibu. Isi surat itu menyebut, saat ini Ahmad Dhany berubah menjadi lebih sabar.
Majelis Hakim Tolak Keberatan Ahmad Dhani, Sidang Kasus Ujaran Kebencian di PN Surabaya Dilanjutkan
“Mengadili, menyatakan keberatan dari penasehat hukum terdakwa Ahmad Dhani tidak diterima. Dua, memerintahkan jaksa penuntut umum untuk melanjutkan perkara no. 275/pid.sus/2018/a.n Dhani Ahmad Prasetya,” kata ketua majelis hakim, Anton Widyopriyono saat bacakan amar putusan sela, Selasa, (19/2/2019).
Ya, majelis hakim yang menangani kasus Ahmad Dhani di PN Surabaya menyatakan untuk melanjutkan perkara kasus ujaran kebencian atau vlog ‘idiot’ yang menjerat musisi Grup Band Dewa 19 itu.
Ketua majelis Anton menilai eksepsi yang dilayangkan oleh kuasa hukum terdakwa kabur.
Terkait keberatan dari kuasa hukum yang menyatakan bahwa dakwaan jaksa tidak cermat.
“Menimbang bahwa keberatan dari kuasa hukum, majelis hakim memepertimbangkan bahwa menurut UU no. 8 tahun 1981 surat dakwaan harus menerapkan secara formil sudah terpenuhi, dengan diberi tanggal, nama dan lainnya,” tambahnya.
Dengan putusan sela ini, perkara ujaran kebencian atau vlog ‘idiot’ akan dilanjutkan.
Nantinya JPU akan mendatangkan saksi-saksi pada sidang selanjutnya yang akan digelar pada Selasa, (26/2/2019) pekan depan.
Saya tak boleh komentar
Ahmad Dhani tidak berkomentar banyak usai menjalani persidangan di PN Surabaya, Selasa (19/02/2019).
Dirinya yang datang ke Rutan Medaeng sekira pukul 10.40 WIB ini hanya menjawab seperlunya kepada awak media.
"Saya tidak boleh berkomentar sama pimpinan polisi," jawabnya kepada awak media setelah ditanya perihal hasil persidangan.
Dia pun juga mengatakan kepada awak media untuk menanyakan kepada polisi, alasannya dirinya tak boleh berkomentar.
"Tanya aja ke polisinya. Coba tanya aja," sembari menunjuk kepada petugas kepolisan yang bertugas mengawalnya.
Dalam persidangan dengan agenda putusan sela tersebut, majelis hakim menolak putusan eksepsi (nota keberatan) dari terdakwa Ahmad Dhani.
Sidang sendiri akan kembali dilanjutkan pada tanggal 26 Februari 2019.
Syarat Dalam Surat Dakwaan Jaksa Dianggap Telah Terpenuhi, Majelis Hakim Tolak Eksepsi Ahmad Dhani
Ketua Majelis Hakim Raden Anton Widyopriyono saat membacakan putusan menyebutkan, jika lima poin keberatan Dhani Ahmad Prasetyo alias Ahmad Dhani tidak dapat diterima.
Ia beralasan, syarat formil maupun materiil jaksa dalam surat dakwaan dianggap majelis hakim telah terpenuhi.
"Majelis membatasi ruang lingkup pembahasan atas keberatan terdakwa, sepanjang hal hal yang ada relevansinya seperti pasal 156 KUHAP, hal yang menyangkut materi pokok perkara tidak akan dibahas di sini," ujarnya, Selasa (19/2/2019).
Ia menambahkan, Hakim berpendapat jika jaksa telah menguraikan secara cermat dan jelas mengenai identitas, tempat, waktu dan tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa dalam surat dakwaan.
Sedangkan keberatan terdakwa mengenai penempatan pasal dalam surat dakwaan, dianggap oleh hakim telah memasuki pokok perkara.
Oleh karena itu, hal itu harus diperiksa dalam proses persidangan.
"Mengadili, satu menyatakan keberatan dari penasehat hukum terdakwa tidak diterima. Dua, memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama Dhani Ahmad Prasetyo, tiga menanggungkan biaya perkara sampai putusan akhir," ujarnya.
Atas putusan tersebut, hakim lantas minta agar proses persidangan dilanjutkan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari jaksa.
Namun sayang, jaksa tak siap menghadirkan saksi dan minta waktu pada hakim untuk menunda persidangan.
"Kami mohon waktu untuk dapat menghadirkan saksi yang mulia," ujar jaksa Dedy.
Menanggapi hal tersebut, hakim pun menunda persidangan hingga pekan depan.
Seperti diketahui, dalam kasus ujaran idiot ini, Dhani yang juga Caleg DPR RI Dapil I Jawa Timur dari Partai Gerindra itu, didakwa dengan Pasal 45 ayat (3) junto Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 11 Tahun 2008, tentang ITE.
Hakim Ketua Anton Widyopriyoni memutuskan menolak keberatan Ahmad Dhani yang dituangkan dalam eksepsi.
Hakim menilai keberatan Dhani tidak dapat diterima lantaran syarat formil maupun materiil surat dakwaan jaksa telah terpenuhi. (Samsul Arifin)
Sidang Dilanjut Selasa Pekan Depan, Kuasa Hukum Ahmad Dhani Berharap Dapat Membongkar Kebenaran
Majelis hakim resmi menolak seluruh eksepsi atau nota keberatan dari kuasa hukum Ahmad Dhani terkait kasus vlog ‘idiot’ dalam sidang lanjutan yang beragendakan putusan sela.
Majelis beralasan eksepsi dari kuasa hukum kabur.
Nantinya, sidang akan dilanjutkan pada Selasa, (26/2/2019) mendatang dengan menghadirkan tiga saksi.
Ditemui usai sidang, Kuasa Hukum Ahmad Dhani, Aldwin Rahadian mengaku pihaknya menghormati putusan dari majelis hakim.
“Dalam hal ini majelis hakim ingin menggali pokok materi perkaranya. Ya, kami hargai saja, meskipun jelas-jelas menurut kami Jaksa dalam dakwaannya tidak ada penanggalan,” ujarnya.
Nantinya, masih kata Aldwin, akan menjadikan satu kesatuan dalam pembelaan atau pledoi.
Kendati demikian, pihaknya masih yakin bahwa tidak ada unsur pidana dalam kasus tersebut.
“Meskipun eksepsi tidak dapat diterima, pada akhirnya digali perihal pemeriksaan materi pokok perkara bisa jelas, bahwa tidak ada unsur pidana disana, sehingga putusannya nanti kita berharap bebas untuk mas Dhani, jadi kita ikuti saja proses hukum, lanjut persidangan seperti biasanya," lanjutnya.
Dengan dilanjutkannya sidang, Aldwin berharap dapat membongkar kebenaran dan tuduhan yang ditujukan pada kliennya.
“Dengan kita lanjut dan dibedah pemeriksaan di pengadilan ini, akan memperlihatkan pada kita semua bahwa apa yang dituduhkan kepada mas Ahmad Dhani tidak benar, mudah-mudahan,” pungkasnya. (Samsul Arifin)
Ahmad Dhani Tulis Surat Tentang NU di Rutan Medaeng, Jubir BPN Prabowo Nilai Itu Ungkapan Isi Hati
Sesuai janjinya, Ahmad Dhani selalu menulis surat selama dirinya jalani sidang di PN Surabaya.
Kali ini politisi Partai Gerindra itu menuliskan surat yang membahas tentang NU.
Dalam surat tersebut juga mencatut nama pendiri NU, KH. Hasyim Asy'ari dan Gus Dur.
Satu di antara simpatisan yang datang, Gus Irfan yang juga menjabat sebagai jubir Badan Pemenangan Nasional (BPN) paslon nomor urut 02.
Pria bernama lengkap Muhammad Irfan Yusuf itu membenarkan tentang isi surat Dhani.
“Suratnya memang dari Mas Dhani sendiri sebagai ungkapan isi hatinya, perasaannya yang disampaikan supaya teman yang lain paham situasinya,” terangnya, Selasa, (19/2/2019).
Gus Irfan begitu panggilannya, dia datang guna memberi dukungan pada sahabatnya tersebut.
“Sebagai sahabat teman sesama nahdliyin karena saat ini mas Dhani dalam situasi mendapatkan perlakuan ‘dizalimi’ karena itu kami wajib mendukung mas Dhani,” ujarnya.
Dia juga berharap pada kelompok yang melakukan hal yang sama dengan Dhani, diperlakukan sama dengan musisi Band Dewa tersebut.
“Dia tidak bisa berkomentar karena relatif sangat ketat dengan teman-teman lainnya. Bagi kami apa yang dialami mas Dhani ya mungkin sah sah saja namun sebaiknya perlakuan yang sama diberikan kepada kelompok lain yang melakukan hal yang sama.
Tidak hanya kelompoknya mas dhani saja yang diberikan perlakuan seperti ini itu harapan kami,” pungkasnya.
Capres 02 Prabowo Subianto Datang ke Rutan Medaeng. Kunjungi Ahmad Dhani?
Capres no urut 02, Prabowo Subianto datang ke Rutan Medaeng, Sidoarjo, Selasa (19/02/2019).
Dalam kunjungannya tersebut, sempat sedikit terhambat karena bersamaan dengan warga binaan yang akan mengikuti sidang di pengadilan negeri Surabaya.
Prabowo datang menggunakan Toyota Alphard warna putih nopol B 108 PSD. Serta berpakaian safari warna coklat.
Dirinya datang sekitar pukul 13.30 dan langsung masuk ke dalan rutan tanpa berkata apapun.
Dia datang ke Rutan Medaeng setelah mengikuti Deklarasi Dukungan Jemaah Thoriqoh Sarhoriyah di Tambak Deres, Kenjeran, Surabaya.
Saat ini Prabowo masih di dalam Rutan Medaeng. Dan belum memberikan maksud dan tujuan datang.
Di rutan yang sama, saat ini Ahmad Dhani sedang ditahan karena kasus ujaran kebencian.
Jadi Fans Berat, Ibu Rumah Tangga dari Surabaya Ini Rela Temui Ahmad Dhani dan Berikan Lontong Balap
Adalah Monica Silvya Agustina, seorang ibu rumah tangga yang mengaku fans berat dari Ahmad Dhani itu berikan lontong balap kepada musisi grup Band Dewa tersebut.
Wanita asal Jalan Peneleh, Surabaya ini rela datang di PN Surabaya dan berdesak-desakan untuk menemui pujaannya itu.
Makanan khas Surabaya tersebut diberikan usai Dhani jalani sidang dengan dititipkan ke temannya.
"Mas Dhani kan suka makan lontong balap. Ini makanan khas yang disukainya," ungkapnya, Selasa (19/2/2019).
Monica mengklaim bahwa Lontong yang berisikan toge tersebut merupakan makanan kesukaan dari suami Mulan Jameela ini.
Dia pernah melihat bahwa Dhani pernah makan lontong balap di warung Cak Gundul.
"Jadi tadi langsung saya belikan lontong balap dan sate kerangnya," pungkasnya.
"Ini lontong balap cak Gundul kesukaan mas Dhani," ujarnya sembari menunjukkan bungkusan plastik kresek hitam.
Akan tetapi, ketatnya pengamanan terhadap persidangan Ahmad Dhani, membuatnya kecewa.
Sebab, ia tak bisa menemui dan memberikan secara langsung Lontong Balap yang telah dibungkus olehnya.