Sopir Jual Pil Koplo, Jika Pembelinya Wanita Bayarnya Tak Pakai Uang, Tisu Ajaib Jadi Barang Bukti
Transaksi yang narkoba yang dilakukan oleh pria ini cukup aneh. Jika pembelinya seorang wanita, maka bayarnya tak pakai uang
Penulis: Sutono | Editor: Januar
TRIBUNJATIM.COM, JOMBANG - Satreskoba Polres Jombang meringkus Hamdan (20), warga Dusun Godong, Desa Genukwatu, Kecamatan Ngoro, Jombang, karena ketahuan mengedarkan obat keras berbahaya (okerbaya) jenis double L alias pil koplo.
Yang menarik, pelaku tidak hanya menjual pil koplo dagangannya dengan uang.
Namun juga barter dengan layanan seks, jika pemesannya perempuan yang menarik minat pelaku.
Pemuda yang sehari-hari sebagai sopir angkutan umum ini ditangkap petugas saat bertransaksi dengan seorang perempuan, di Desa/Kecamatan Peterongan, Jombang.
• Baim Wong Terpesona Lihat Gaya Paula Verhoeven Berubah Drastis, Sampai Doa Mudah-mudahan Selamanya
Kasatreskoba Polres Jombang AKP Moh Mukid menjelaskan, dalam pemeriksaan kemudian ketahuan, transaksinya cukup aneh.
“Sebab 17 butir pil koplo seharga Rp 150.000 itu ditukar dengan kesediaan si perempuan pemesan dengan tidur bersama,” kata Mukid, Rabu (20/2/2019).
Hanya saja, acara tidur bersama tidak terealisasi.
Sebab saat kedua orang lawan jenis tanpa nikah ini bertemu, dan sedang dalam persiapan menuju sebuah tempat untuk bertindak asusila, keduanya ditangkap petugas.
Tersangka pelaku tidak bisa mengelak, sebab barang bukti berupa pil koplo didapati petugas di lokasi penangkapan.
Selain pil koplo, juga disita dua bungkus tisu ‘ajaib’, sebagai barang bukti.
Tisu ajaib ini, sambung Mukid, diyakini oleh tersangka pelaku, akan berdampak dirinya tahan lama saat melakukan aktivitas seksual.
Polisi masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan di atasnya.
Aatas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 196 Undang-undang ri Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.(uto/sutono)
Razia Berlangsung, Ada Pria Buang Pil Koplo ke Tumpukan Sampah, Polisi Cegat dan Geledah Pelaku
Kasatlantas Polrestabes Surabaya, AKBP Eva Guna Pandia memimpin razia skala besar pada Minggu (17/2/2019) dini hari di Jalan Ahmad Yani Surabaya.