Karina Tersangka Kasus Kosmetik Ilegal Endorse Bakal Disidang
Karina Indah Lestari, tersangka dugaan kasus kosmetik ilegal yang melibatkan beberapa artis sebagai endorse, bakal dimejahijaukan.
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Yoni Iskandar
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Karina Indah Lestari, tersangka dugaan kasus kosmetik ilegal yang melibatkan beberapa artis sebagai endorse, bakal dimejahijaukan.
Pasalnya, berkas wanita asal Putuk Banaran, Kandangan, Kabupaten Kediri tersebut sudah lengkap atau P-21.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Kejati Jatim, Sunarta. Pihaknya menyatakan berkas kasus tersebut sudah sempurna.
“Berkas perkara kita nyatakan P-21, setelah tinggal menunggu pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dari penyidik kepolisian,” kata Sunarta, Sabtu, (23/2/2019).
Kasus ini berawal keberhasilan Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim membongkar praktik produksi kosmetik ilegal yang diduga dilakukan KRL, warga Putuk Banaran Kandangan Kediri. Produk kosmetik oplosan bermerek Derma Skin Care atau DSC Beauty itu menggunakan jasa artis terkenal untuk jadi endorse produk kecantikan ilegal tersebut.
• APK Jokowi Dibongkar Panwas Kabupaten Malang, La Nyalla Academia Protes Keras
• Mulan Jameela Disambut Hangat Ibu Ibu Pengunjung Rutan Medaeng
• Prof Mahfud MD: Banyuwangi Alami Lompatan Luar Biasa
Selain VV, NK, NR dan OR yang dibayar oleh pelaku untuk meng-endorse kosmetik ilegal tersebut, kosmetik ini mengajak beberapa artis dengan inisial MP, DK dan DJB untuk mempromosikan produknya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/polda-jatim-rilis-kasus-temukan-rumah-produksi-kosmetik-ilegal-di-kediri.jpg)