Karina Tersangka Kasus Kosmetik Ilegal Endorse Bakal Disidang

Karina Indah Lestari, tersangka dugaan kasus kosmetik ilegal yang melibatkan beberapa artis sebagai endorse, bakal dimejahijaukan.

Penulis: Samsul Arifin | Editor: Yoni Iskandar
ISTIMEWA
Polda Jatim rilis kasus temuan rumah produksi kosmetik ilegal di Kediri, Selasa (4/12/2018). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin

 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Karina Indah Lestari, tersangka dugaan kasus kosmetik ilegal yang melibatkan beberapa artis sebagai endorse, bakal dimejahijaukan.

Pasalnya, berkas wanita  asal Putuk Banaran, Kandangan, Kabupaten  Kediri tersebut sudah lengkap atau P-21.

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Kejati Jatim, Sunarta. Pihaknya menyatakan berkas kasus tersebut sudah sempurna.

“Berkas perkara kita nyatakan P-21, setelah tinggal menunggu pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dari penyidik kepolisian,” kata Sunarta, Sabtu, (23/2/2019).

Kasus ini berawal keberhasilan Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim membongkar praktik produksi kosmetik ilegal yang diduga dilakukan KRL, warga Putuk Banaran Kandangan Kediri. Produk kosmetik oplosan bermerek Derma Skin Care atau DSC Beauty itu menggunakan jasa artis terkenal untuk jadi endorse produk kecantikan ilegal tersebut.

APK Jokowi Dibongkar Panwas Kabupaten Malang, La Nyalla Academia Protes Keras

Mulan Jameela Disambut Hangat Ibu Ibu Pengunjung Rutan Medaeng

Prof Mahfud MD: Banyuwangi Alami Lompatan Luar Biasa

Selain VV, NK, NR dan OR yang dibayar oleh pelaku untuk meng-endorse kosmetik ilegal tersebut, kosmetik ini mengajak beberapa artis dengan inisial MP, DK dan DJB untuk mempromosikan produknya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved