Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Gedung SD Tidak Berfungsi, PN Gresik Putuskan Tergugat Bupati Gresik untuk Kembalikan ke Ahli Waris

Gugatan Murtafaqoh warga dusun Banyutami terhadap Kepala Desa Banyuwangi Kecamatan Manyar dan Bupati Gresik akhirnya dimenangkan.

Penulis: Sugiyono | Editor: Arie Noer Rachmawati
SURYA/SUGIYONO
MANGKRAK - Bangunan gedung SD Negeri di Desa Banyuwangi Kecamatan Manyar mangkrak tidak dipakai. Tanah yang ditempati digugat oleh ahli warisnya, Jumat (7/12/2018). 

"Ini tanah hak rakyat harus dikembalikan. Sebab, dulu, pihak keluarga hanya diminta meminjamkan lahannya untuk dibangun gedung Inpres atau sekolah dasar. Sekarang, sekolah itu sudah tidak berfungsi dan rusak sehingga harus dikembalikan ke ahli warisnya," kata Luthfi.

Sementara kuasa hukum tergugat, Muklis dari bagian Hukum Pemkab Gresik mengatakan akan koordinasi dengan pimpinan atas putusan majelis hakim.

"Saya sampaikan dulu ke pimpinan. Saya tidak bisa mengambil keputusan," kata Muklis, sambil meninggalkan ruang sidang. (Surya/Sugiyono)

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved