Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Entertainment

7 Fakta Penangkapan Sandy Tumiwa Terkait Kasus Narkoba, Barang Bukti hingga Berbohong Kepada Istri

Fakta-fakta penangkapan Sandy Tumiwa yang terlibat kasus narkoba, sempat berbohong kepada sang istri sebelum ditangkap.

Editor: Pipin Tri Anjani
TRIBUNNEWS.COM/WAHYU FIRMANSYAH
Artis Sandy Tumiwa menjadi tersangka atas kepemilikan 0,24 gram sabu di Polres Jakarta Pusat, Sabtu (2/3/2019). 

Penangkapan Sandy membuatnya syok, meskipun intonasi dan suaranya tidak terlihat sedih, Vivi mengaku tidak menyangka kalau suaminya harus berurusan dengan narkotika.

"Selama sembilan bulan nikah enggak pernah lah saya temuin narkob. Saya tahu dia (Sandy) kayak gimana. Tapi pas tahu begini saya syok sih pasti dan tidak menyangka," ujar Vivi Paris.

5. Konsumsi sabu karena galau

Dilansir oleh Tribunnews.com (grup TribunJatim.com), Sandy Tumiwa mengaku mengonsumsi narkoba jenis sabu karena galau.

"(Bagaimana ceritanya pakai narkoba? - red) Saya lagi galau," ujar Sandy, kepada awak media, di Polsek Metro Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (2/3/2019).

Namun demikian, mantan suami Tesha Kaunang itu enggan menjelaskan secara detail penyebab dirinya galau.

Sandy mengaku hanya mengonsumsi narkoba jenis sabu saja dan bukan berasal dari keinginannya sendiri melainkan diajak.

Lagi-lagi, disinggung siapa yang mengajak dirinya mengonsumsi barang haram tersebut Sandy hanya menjawab ada yang mengajak.

"Diajak (pakai narkoba)," kata dia.

Artis Sandy Tumiwa menjadi tersangka atas kepemilikan 0,24 gram sabu di Polres Jakarta Pusat, Sabtu (2/3/2019). (TRIBUNNEWS.COM/WAHYU FIRMANSYAH)
Artis Sandy Tumiwa menjadi tersangka atas kepemilikan 0,24 gram sabu di Polres Jakarta Pusat, Sabtu (2/3/2019). (TRIBUNNEWS.COM/WAHYU FIRMANSYAH) ()

6. Beri nasehat pada masyarakat untuk jauhi narkoba

Setelah ditangkap polisi terkait kasus narkoba, Sandy memberikan nasehat pada masyarakat agar masyarakat tidak bernasib sama dengannya.

"Menyesal. Jauhi narkoba, stop narkoba untuk masa depan," pungkasnya.

7. Hukuman

Atas perbuatannya Sandy Tumiwa dan Mikhael Angelio dijerat Pasal 112 ayat 1 jo Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Fakta-fakta Artis Sandy Tumiwa Terjerat Narkoba, Sempat Berbohong pada Istri sebelum Ditangkap

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved