Geruduk Kantor Pengadilan Hubungan Industrial, Ini 3 Tuntutan Kahutindo Jatim Terkait PHK Sepihak
Massa aksi Kahutindo Jatim datangi Kantor Pengadilan Industrial di Jalan Dukuh Menanggal I, Kota Surabaya tuntut dua hal.
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Melia Luthfi Husnika
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Massa aksi yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Perkayuan dan Perhutanan Indonesia (Kahutindo) Jatim datangi Kantor Pengadilan Industrial di Jalan Dukuh Menanggal I, Kota Surabaya, Senin (4/3/2019).
Meraka datang dengan membawa sekitar 500 massa, untuk menuntut dua hal, yakni;
• Tuntut Kejelasan PHK Sepihak, 500 Massa Kahutindo Geruduk Kantor Pengadilan Industrial Kota Surabaya
1. PHK Sepihak Tanpa Pesangon
Terkait kejelasan kasus dalam sengketa antara para pekerja dan pihak Pihak PT Liman Jaya Anugerah Pasuruan.
Sekretaris DPC Kahutindo Gresik Hari Wahyono menuturkan, pada tahun 2014 sekitar 32 pekerja perusahaan tersebut mengalami PHK secara sepihak.
Proses PHK tersebut dinilai tidak berlandaskan hukum.
Hari mengungkapkan, pihak perusahaan hanya beralasan, kontrak para pekerja tersebut dinilai telah habis.
Sehingga pihak perusahaan seakan-akan memiliki hak untuk tidak memperkerjakan para pekerja tersebut.
• Nikmati Infrastruktur Jokowi, 50 Pesepeda Lakukan Jelajah Trans Jawa 900 Km Surabaya-Istana Negara
"Padahal para pekerja itu sudah kerja 5 tahun, kontrak mereka selalu diperbarui tiap tahun," katanya pada TribunJatim.com
Selain itu, saat proses PHK itu dilakukan oleh pihak perusahaan. Ternyata tidak ada pemenuhan hak kompensasi dalam bentuk pesangon pada para pekerja.
"karyawan tersebut adalah pekerja tetap artinya bila memang dikeluarkan oleh pihak perusahaan, maka perlu dipenuhi haknya," lanjutnya.
2. Persidangan
Pihak Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial menetapkan batasan waktu persidangan sesuai dengan aturan yang terberlaku yakni selambatnya 50 hari kerja terhitung sejak sidang pertama.
Hari mengatakan, pihaknya telah melakukan proses pengawalan kasus sejak dengan mengerahkan massa demonstran sejak 2016.
Pada tahun itu sebenarnya proses hukum yang berjalan sudah sampai ke tanah Mahkamah Agung (MA).
• SMAN 2 Surabaya Tidak Menggunakan USBN Berbasis Android, Kepala Sekolah: Layarnya Terlalu Kecil
Artinya, lanjut Hari, saat itu kasus sudah diputuskan oleh Pengadilan Industrial.
Namun, pihak perusahaan membawa kasus tersebut ke kasasi, dan hasilnua ternyata putusannya adalah Putusan niet ontvankelijke verklaard alias NO.
Putusan NO merupakan putusan yang menyatakan bahwa gugatan tidak dapat diterima karena alasan gugatan mengandung cacat formil.
"Hasilnya bimbang, lalu kami mengajukan kembali kasus ini ke Pengadilan Industrial Surabaya lagi," katanya.
Setahu Hari, pada akhir tahun 2018 lalu, pihaknya kembali ajukan gugatan atas perusahaan tersebut ke Pengadilan Industrial.
• Terkait USBN Berbasis Android yang Berpotensi Sulitkan Siswa, Gubernur Jatim Khofifah Beri Catatan
Namun saat proses persidangan berjalan dua bulan, ternyata masih berkutat pada Agenda Pembuktian.
Tentunya, menurut hemat Hari, hal ini berpotensi proses hukum akan berjalan lama lebih dari 50 hari sebagaimana yang ditetapkan dalam Pasal 103 UU No 2/2014 Tentang Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI).
"Padahal jarak rumah para pekerja di Pasuruan dan tempat sidang di Surabaya, sangat jauh. kalau ada satu persidangan dibatalkan maka Butuh Waktu 2 minggu untuk melakukan sidang kembali," katanya.
3. Sengketa Pihak Pengadilan dan Perusahaan
Ada dugaan permainan kasus persengketaan antara pihak pengadilan dan pihak perusahaan.
Hari mengatakan, kecurigaan tersebut akhirnya muncul mengingat proses hukum persengketaan ini begitu lama.
Ia menyebutkan, permainan kasus yang dilakukan oleh pihak pengadilan diduga dari pihak Panitera Persidangan.
"Ada indikasi pihak pengadilan ada yang main dari pihak panitera ada sesuatu yang kita anggap ada permainan kasus di dalam," jelaskan.
"Maka kami hari ini ingin menyampaikan pada majelis hakim dan ketua pengadilan sidang jangan coba-coba main-main," tandasnya.