Mengaku Polisi & Punya Pistol Rakitan, Dua Begal dari Gresik Peras Korban Pacaran, Lalu Diperkosa
Mengaku Polisi & Punya Pistol Rakitan, Dua Begal dari Gresik Peras Korban Pacaran, Lalu Diperkosa.
Penulis: Willy Abraham | Editor: Sudarma Adi
MF dipaksa mencari pinjaman uang itu, dan NI ditinggal berdua di lokasi bersama kedua pelaku.
Karena lama tak kunjung kembali, pelaku MAM memulangkan NI ke dekat rumahnya di Ujungpangkah.
Saat berada tepat di PT. Indosat, keduanya berpapasan dengan MF yang datang bersama temannya.
MF hanya menyerahkan uang sebesar Rp 200 ribu kepada pelaku MAM dan diterima.
Saat pelaku akan pergi, sepeda motornya kepeleset dan jatuh lalu dipukuli oleh korban bersama temannya dibantu warga dan dilaporkan ke Polsek Ujungpangkah.
"MMF menyerahkan diri ke Polsek keesokan harinya," jelasnya.
Kepada petugas kepolisian, pelaku sudah melakukan pembegalan selama empat kali dan pertama kali memperkosa korban.
Mereka menyasar kaum muda-mudi yang sedang berpacaran di tempat sepi.
Polsek Ujungpangkah mengamankan beberapa barang bukti di antaranya sepucuk senjata api rakitan, dua butir proyektil, satu butir proyektil sudah ditembakan, sepeda motor, serta uang tunai dan dua buah ponsel serta satu buah pakaian dalam dengan bercak darah.
MAM dan MMF dijerat dengan hukuman berlapis pasal 386 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun, pasal 81 dan 82 paling lama 15 tahun.