Digerebek di Rumahnya, Polisi Sita 27 Poket Sabu dari Tangan Pengedar Narkoba Asal Kota Malang
Reskoba Polres Malang Kota telah menyita 27 poket sabu dari tangan pengedar di Kota Malang pada, Selasa (5/3/2019).
Penulis: Rifki Edgar | Editor: Arie Noer Rachmawati
TRIBUNJATIM.COM, KLOJEN - Reskoba Polres Malang Kota telah menyita 27 poket sabu dari tangan pengedar di Kota Malang pada, Selasa (5/3/2019).
Seorang pengedar sabu tersebut bernama Mulyadi alias Mul (40) warga Jalan KH Hasyim, Kelurahan Kedungkandang, Kecamatan Kedungkandang Kota Malang.
Dalam penangkapan itu, polisi juga menangkap dua teman Mul, yakni Davit Ravica Sigit (24) warga Kedungkandang Gang VII, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang dan Wicaksono (42) warga Jalan Sawojajar Gang V, Kelurahan Sawojajar, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.
Kasat Reskoba Polres Malang AKP Samsul Hidayat mengatakan, ketiga pelaku ini merupakan jaringan yang biasa beroperasi di wilayah Kecamatan Kedungkandang.
Dari barang bukti berupa 27 poket berisi sabu itu, semuanya telah ditakar sesuai dengan pesanan.
"Berat barang bukti ini 12,38 gram dari sebelumnya 30 gram yang sebagian telah ia dijual," ucap AKP Samsul.
• Melawan saat Ditangkap, Pengedar Narkoba Asal Sidoarjo Ditembak Mati Ditresnarkoba Polda Jatim
• Fakta Eddo Eks Indonesian Idol Terjerat Narkoba, Ditangkap Setelah Transaksi hingga Akui Sepi Job
Pengungkapan kasus itu berawal dari polisi yang mendapatkan informasi ada seorang warga bernama Mulyadi yang menjadi pengedar sabu.
Setelah itu, polisi langsung bergerak ke lokasi dan menangkap Mul pada pukul 17.00 WIB di dalam rumahnya.
Dari penangkapan itu, polisi hanya mendapatkan barang bukti sebesar 2,18 gram.
Setelah diselidiki, Mul akhirnya mengaku sabu tersebut dititipkan kepada temannya Davit.
Dari hasil pengembangan itulah, polisi langsung bergerak dan menangkap Davit saat berada di rumahnya pada pukul 19.00 WIB.
"Jadi, 27 poket sabu milik Mul ini dititipkan ke Davit," ujar Syamsul.
Tak sampai disitu, setelah diinterogasi oleh petugas, Mul juga mengaku, sempat menjual sabu tersebut kepada Wicaksono, seorang jukir parkir.
Polisi langsung mendatangi rumah Wicaksono di Sawojajar dan menemukan barang bukti sebuah pipet kaca yang didalamnya berisi sabu.
"Pada hari itu, Selasa (5/3/2019) kami berhasil meringkus ketiganya sekaligus karena jarak pelaku satu dan pelaku lain berdekatan," ujarnya.
Saat diinterogasi AKP Samsul, Wicaksono mengaku memakai sabu untuk menambah stamina dan semangat ketika sedang bekerja.
Sedangkan Mul sendiri bertugas mencari calon konsumen sedangkan yang menjadi kurir ialah Davit.
Meskipun demikian, Davit sendiri belum pernah mengantarkan sabu kepada konsumen lantaran sudah tertangkap duluan oleh petugas Kepolisian.
• Berantas Narkoba, BNN Kota Batu Bentuk Satgas Anti Narkoba yang Anggotanya Murid SMP, SMA dan SMK
• Nagita Slavina Dipuji Lebih Langsing, Istri Raffi Ahmad Bocorkan Menu Dietnya, Makan 6 Kali Sehari
"Mul mengaku mendapatkan barang haram ini dari Lamongan. Dia membelinya Rp 1,1 Juta per gram dan ia menjualnya Rp 1,2 Juta," ucapnya.
Kata Samsul, kasus ini akan dilakukan pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap asal muasal barang haram tersebut.
Mul sendiri mengaku mendapatkan sabu itu dari seorang penghuni Lapas di Madiun.
Akibat perbuatannya tersebut, ketiga pelaku itu dikenakan pasal berbeda-beda.
"Untuk tersangka Mul dikenakan Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Tersangka Davit Pasal 112 ayat 2 UU RI Sedangkan Wicaksono dikenakai Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tandasnya. (Surya/Rifki Edgar)