Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Terlambat Tiga Kali dan Tidak Diizinkan Masuk Sekolah, Siswa di Surabaya diciduk Satpol PP

Bima Okta (17) seorang pelajar SMK di Surabaya mengaku kapok usai diciduk Satpol PP, Kamis (21/3/2019).

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Anugrah Fitra Nurani
TRIBUNJATIM.COM/LUHUR PAMBUDI
Sejumlah pelajar digelandang petugas Satpol PP Surabaya. Para pelajar ini diciduk lantaran diketahui membolos sekolah, Kamis (20/3/2019). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com,  Luhur Pambudi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Bima Okta (17) seorang pelajar SMK di Surabaya mengaku kapok usai diciduk Satpol PP, Kamis (21/3/2019).

Ia tak menyangka, kebiasaannya nongkrong di warkop saat jam sekolah kali ini berujung diciduk Satpol PP.

"Setelah dari sekolah, sekitar jam 07.30 WIB saya langsung ke warkop, eh taunya begini," katanya pada TribunJatim.com

Laki-laki bertubuh tambun ini menjadi satu diantara 53 pelajar yang diciduk Tim Odong-Odong Satpol PP Surabaya saat melakukan razia pelajar bolos di wilayah Siwalankerto I, Wonocolo, Surabaya.

(Polres Tanjung Perak Surabaya Luncurkan SPKT Door to Door, Kasatpol PP: Terobosan Luar Biasa Sekali)

(35 Pelajar Kena Razia Operasi Sayang Satpol PP Tuban, Bolos Sekolah, Asyik Nongkrong di Warkop)

Kepada TribunJatim.com, Bima mengaku sejak awal memang berniat masuk sekolah.

Namun niatnya itu mendadak berubah setelah tahu dirinya datang melebihi jam ketentuan yang ditetapkan pihak sekolah pukul 06.30 WIB.

"Saya masuk jam 06.30 ternyata sudah terlambat," lanjutnya.

Bima mengungkapkan, sekolahnya menerapkan aturan kedisiplinan. Pelajar yang kedapatan terlambat masuk sekolah tiga hari berturut-turut, secara terpaksa tidak diperbolehkan masuk.

Pelajar yang bersangkutan, tambah Bima, akan diberi sebuah surat panggilan yang ditujukan pada orang tua untuk menghadap ke pihak sekolahan esok hari.

"Tapi kami dikasih surat berisi panggilan orangtua, besok orangtua disuruh datang ke sekolah," lanjutnya.

(53 Pelajar yang Bolos Sekolah Terciduk Satpol PP Surabaya, Ketahuan Nongkrong di Warung Kopi)

(Pangdam V Brawijaya, Forkopimda dan Ulama di Daerah Sudah Bersinergi Baik)

Bima mengaku, dirinya termasuk pelajar yang pernah membolos lebih dari tiga kali.

Itulah sebabnya, ia akhirnya memilih untuk nongkrong di sebuah warung kopi (Warkop) di Jalan Siwalankerto I No 181.

"Sekitar sejamlah setelah tau gerbang di tutup, say gak bisa masuk sekolah ya udah saya ke warung sama teman-teman," ujarnya.

Wajah Bima tampak lesu, sama seperti wajah rekan-rekan sesama pelajar yang diciduk bersamaan dengan.

53 pelajar yang diciduk petugas akhirnya diangkut ke truk penumpang Satpol PP Surabaya untuk dibawa ke Mako Satpol PP Surabaya.

Sesampainya disana, petugas akan lakukan pendataan dan pembinaan dengan melibatkan Dinas Sosial dan Dinas Pengendalian Penduduk, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DP5A) Surabaya.

(3 Bulan Berselang, Polres Blitar Bisa Lacak Pencuri Ponsel, Diciduk Saat Nongkrong di Konter Ponsel)

(53 Pelajar yang Bolos Sekolah Terciduk Satpol PP Surabaya, Ketahuan Nongkrong di Warung Kopi)

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved