Sidang Kasus Hoax Ratna Sarumpaet, Saksi Sebut Dahnil Anzar dan Fadli Zon yang Pertama Benarkan Hoax
Sidang kasus penyebaran kabar palsu yang melibatkan Ratna Sarumpaet kembali digelar pada Selasa (26/3/2019).
Menurut Joni, surat dakwaan jaksa telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap sehingga dapat dijadikan dasar pemeriksaan lebih lanjut atas perkara tersebut.
Ratna didakwa dengan Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana. Jaksa juga mendakwa Ratna dengan Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Saksi Sebut Dahnil Anzar dan Fadli Zon Penyebar Pertama Informasi Hoaks Ratna Sarumpaet",
Penulis : Rindi Nuris Velarosdela
Editor : Andri Donnal Putera
(Debat Pilpres 2019 - Prabowo Sebut Tak Adil Pendukungnya Ditangkap, Jokowi Bahas Ratna Sarumpaet)
(Atiqah Ungkap Cerita Lain di Balik Tuduhan Ratna Sarumpaet Penyebar Hoax & Yakin Ibunya Bebas)