Sidang Perdana Guru Cabuli Siswa Digelar Tertutup di Lamongan, Kuasa Hukum Bakal Ajukan Eksepsi
Sidang Perdana Guru Cabuli Siswa Digelar Tertutup di Lamongan, Kuasa Hukum Bakal Ajukan Eksepsi.
Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Sudarma Adi
Sekedar diketahui, dugaan tindak pidana yang dilakukan AG terancam dijerat Pasal 82 ayat 2 Undang Undang (UU) 35 tahun 2014 perubahan UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
AG tetap melanjutkan gugatan Pra Peradilan terhadap lembaga kepolisian.
Parlindungan Sitorus, salah satu PH AG mengatakan pada Tribunjatim.com, gugatan pra peradilan tidak akan dicabut dan tetap jalan terus.
"Biar PN nanti yang memutuskan," katanya.