Tiga Pria dari Mojokerto Ini Curi 67 Celana di Transmart MX Mall Malang, Aksinya Kepergok Satpam

Tiga Pria dari Mojokerto Ini Curi 67 Celana di Transmart MX Mall Malang, Aksinya Kepergok Satpam.

Penulis: Rifki Edgar | Editor: Sudarma Adi
SURYA/RIFKY EDGAR
Kapolsek Klojen, Kompol Budi Harianto (tengah), saat menunjukkaan barang bukti berupa bukti berupa celana yang dicuri ketiga pelaku pencurian di Transmart Mall, Kamis (28/3). 

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Transmart MX Mall yang notabene baru sebulan buka di Kota Malang dibobol maling pada tanggal 10 Maret 2019.

Kejadian itu terungkap, setelah dua orang satpam dari Transmart bernama Sueb dan Iswanto telah membekuk pelaku.

Kapolsek Klojen, Kompol Budi Harianto mengatakan, pelaku ditangkap setelah Sueb mendapati gerak-gerik aneh dari pelaku pada pukul 15:30 WIB.

Ada Gelar Tinju Dunia Malang Super Fight di Balai Kota, Perebutan Gelar Juara WBC International

Pria dari Malang Babak Belur Dihajar 15 Pemuda Saat Lihat Pertengkaran Kekasih di Kedai Kopi

Setelah itu, Sueb menghampiri pelaku dan pada saat akan dihampiri, pelaku berusaha kabur sebelum diamankan oleh petugas satpam yang lain.

Alhasil, kedua satpam itu akhirnya menangkap pencuri tersebut, sekaligus mengamankan dua orang rekannya yang lain.

Sementara dua orang pelaku yang lain kabur.

Terkait Proyek Parkir Vertikal yang Dilirik Tiga Negara, Pemkot Malang Siapkan Dana Rp 10 Miliar

"Satpam ini, telah melapor ke petugas kami pada saat berpatroli, bahwa telah menangkap tiga maling celana di Transmart. Setelah itu petugas kami datang dan langsung melakukan olah TKP," ucap Kompol Budi.

Masing-masing pelaku tersebut berinisial MJ (47), MW (38), WA (22) yang berasal dari Mojokerto.

Dijelaskan Kompol Budi, dalam aksinya itu, ketiga pelaku mondar-mandir keluar masuk Transmart menuju ke tempat parkir.

Satu per satu celana dicuri dan dimasukkan ke dalam baju yang pelaku kenakan.

Setelah itu mereka kembali ke mobil dan kemudian beraksi kembali mencuri pakaian lagi.

"Itu dilakukan beberapa kali oleh lima orang pelaku. Tiga berhasil diamankan, sementara dua lainnya kabur," ujarnya.

Atas kejadian itu, polisi mengamankan sebuah mobil Toyota Innova plat nomor S 1814 SE dan sekarung celana yang berjumlah 67 sebagai barang bukti.

Total jumlah kerugian yang diderita oleh Transmart senilai Rp 20 Juta.

Sementara barang bukti tersebut kini telah berada di Polsek Klojen Kota Malang.

"Dari keterangan pelaku, mereka telah terbiasa mencuri di tempat perbelanjaan. Hasil curian tersebut kemudian mereka jual ke Kota Surabaya," ujarnya.

Sementara, polisi kini akan mengembangkan kasus ini karena masih ada dua orang pelaku yang berhasil kabur.

Atas kejadian itu, ketiga pelaku tersebut akan dikenai Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved