Artis Terlibat Prostitusi
Resmi Batalkan Praperadilan, Kuasa Hukum Vanessa Angel Beri Penjelasan Terkait Berkas yang Sudah P21
Penasehat hukum Vanessa Angel, Rahmat Santoso membatalkan pengajuan praperadilan atas kliennya.
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Melia Luthfi Husnika
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Penasehat hukum Vanessa Angel, Rahmat Santoso membatalkan pengajuan praperadilan atas kliennya. Hal ini merujuk pada berkas perkara yang telah dinyatakan lengkap atau P21.
Dan secara langsung Vanessa Angel menjalani proses tahap kedua yaitu penyerahan barang bukti dan tersangka.
Sejatinya, berkas praperadilan sudah siap diajukan ke PN Surabaya pada Jumat, (29/3/2019). Namun, hal itu urung dilakukan begitu diterima kabar akan dilakukan penyerahan tahap dua.
"Rencananya hari ini kami ajukan praperadilan, tapi karena sudah P21 nanti kita mungkin konsultasi lagi dengan tim kuasa hukum lain,” jelasnya.
• Meski dalam Kondisi Kurang Sehat, Vanessa Angel Tetap Jalani Proses Tahap II di Kejari Surabaya
• Esa Prayoga, Buronan Kasus Pencabulan Anak yang Kabur Tahun 2015 Berhasil Ditangkap Kejati Jatim
Menurut Rahmat, waktu yang dimiliki oleh kliennya sangat sedikit untuk mengajukan praperadilan. Setelah penyerahan tahap kedua, dalam waktu dekat Jaksa Penuntut Umum akan melimpahkan perkara itu ke pengadilan dan disidangkan.
"Jadi masih dipertimbangkan apakah kami jadi praperadilan, atau menunggu pelimpahan dari kejaksaan," ucapnya.
Membatalkan praperadilan Vanessa Angel terbilang wajar, kata Rahmat Sebab, biasanya, Kejaksaan melimpahkan berkas perkara ke pengadilan seminggu setelah penyerahan tahap kedua.
Seminggu kemudian pengadilan biasanya menggelar sidang perdana satu perkara.
"Ketentuannya, praperadilan itu gugur ketika surat dakwaan dibacakan (sidang perdana)," tandasnya.