Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Semarak Ramadan 2019

Takaran Membayar Fidyah Saat Tak Bisa Berpuasa di Bulan Ramadan, Dilengkapi dengan Niatnya!

Besaran fidyah yang harus dibayar saat tak bisa berpuasa di bulan Ramadan, dilengkapi dengan niat bagi perempuan menyusui dan orang sakit.

Editor: Pipin Tri Anjani
Mozaik via TribunJabar.com
Ilustrasi bayar Fidyah 

Besaran fidyah yang harus dibayar saat tak bisa berpuasa di bulan Ramadan, dilengkapi dengan niat bagi perempuan menyusui dan orang sakit.

TRIBUNJATIM.COM - Muslim yang tidak bisa menjalankan puasa Ramadhan wajib menggantinya.

Bisa mengganti dengan berpuasa qodho atau membayar fidyah.

Ketentuan fidyah diperuntukkan bagi yang tidak mampu lagi berpuasa.

Di antaranya orang tua renta, orang sakit yang tidak ada harapan sembuh, dan perempuan hamil serta menyusui yang khawatir kesehatan bayinya terganggu.

Ramadan 2019 Segera Tiba, Ini 4 Amalan yang Bisa Dilakukan untuk Menambah Pahala Selain Berpuasa

Fidyah diberikan menggunakan bahan makanan pokok.

Di Indonesia adalah beras.

Keringanan tersebut berupa memberi makan orang miskin sebagai ganti puasa.

Itulah yang disebut fidyah.

Menurut jumhur (mayoritas) ulama, ukuran membayar fidyah 1 mud dari satu hari puasa yang ditinggalkan.

Ukuran 1 mud setara dengan 0,6 kilogram atau 3/4 liter.

Bulan Ramadan Segera Tiba, Perhatikan 7 Kebiasaan Makan Tak Sehat yang Perlu Dihindari Selama Puasa

Imam As-Syafi’I, Imam Malik dan Imam An-Nawawi termasuk ulama yang menetapkan membayar fidyah 1 mud.

Kewajiban membayar fidyah terdapat dalam Surah Al Baqarah ayat 184.

وَعَلَى ٱلَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ

Wa 'alallażīna yuṭīqụnahụ fidyatun ṭa'āmu miskīnin.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved