Berita Entertainment
Ria Ricis Jenguk Audrey di Pontianak, Beri Bantahan Tegas Tudingan Cari Konten Vlog Miliknya
Ria Ricis jenguk Audrey di Pontianak, beri bantahan tegas tudingan cari konten vlog miliknya.
Menurut dia, ketiga tersangka dikenakan Pasal 80 Ayat 1 Undang-undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara tiga tahun enam bulan.
"Kategori penganiayaan ringan sesuai dengan hasil visum yang dikeluarkan hari ini oleh Rumah Sakit Pro Medika Pontianak," ujarnya.
• Bantah Rusak Keperawanan Audrey, Pelaku Pengeroyokan Mengaku Jadi Korban, Seperti Apa Hasil Visum?
Di sisi lain, kasus tersebut masih menuai perhatian besar publik tanah air.
Seperti diketahui, muncul tagar Justice For Audrey di media sosial.
Sejumlah artis hingga YouTuber terbang ke Pontianak untuk menjenguk langsung Audrey.
Salah satunya adalah Ria Ricis yang baru saja tiba di Pontianak, Kamis (11/4/2019).
Niat baik Ricis ini ternyata ditanggapi salah.
Ia disebut bakal merekam perjalanan di sana untuk konten vlog miliknya.
Hal itu muncul setelah Ricis sempat menanggapi permintaan salah satu penggemarnya lewat Instagram Story.
"Tadinya saya berniat hanya jenguk"
"Tapi banyak sekali requst utk VLOG skalian"
"Tapi tetep saya psti minta izin dulu sama kluarga korban," tulis Ria Ricis.
"Doain yaaa"
"Ini pure pgn jenguk karena sesama perempuan dan aku pernah jd korban bully"
"Bukan karena cari untuk belaka"