Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

pmdk.politeknik.or.id Sempat Down, Pengumuman PMDK-PN 2019 Kini Sudah Bisa Diakses

pmdk.politeknik.or.id sempat down, pengumuman PMDK-PN 2019 kini sudah bisa diakses.

Editor: Alga W
Instagram/ristekdikti
Pengumuman PMDK-PN di pmdk.politeknik.or.id sudah bisa diakses 

pmdk.politeknik.or.id Sudah Bisa Dibuka

Pengumuman PMDK-PN 2019 resmi diumumkan pada hari ini Selasa (16/04/2019) melalui situs resmi http://pmdk.politeknik.or.id/pengumuman

Pantauan tribunnews.com pada pukul 16.00 WIB, akun pengumuman PMDK-PN 2019 sudah bisa dibuka, setelah dicoba beberapa kali.

Coba link berikut ini: https://pmdk.politeknik.or.id/pengumuman.

Dalam kolom pengumuman, pendaftar diminta memasukkan nomor registrasi untuk mengetahui hasil seleksi PMDKPN 2019.

Promo Diskon Pemilu 2019 di Surabaya, Rabu (16/4/2019), Manfaatkan Jari Bertinta Ungu dari Mencoblos

Berikut sejumlah pengumuman yang dikeluarkan dalam situs resmi tersebut:

TAHAPAN KEGIATAN YANG HARUS DILAKUKAN PESERTA YANG DINYATAKAN LULUS SELEKSI PRESTASI

Peserta yang dinyatakan lulus seleksi PMDK-PN wajib mengikuti tahapan selanjutnya, yaitu:

A. Peserta yang dinyatakan lulus seleksi pada Program Studi tanpa Tes Kekhususan (nama progdi), telah dapat melakukan:

Pendaftaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) Kelompok  III s.d. V, dan bagi peserta dari keluarga kurang mampu secara ekonomi dapat mendaftar UKT I atau II atau Bidikmisi (29 April 2019-3 Mei 2019)

Jika berdasarkan hasil evaluasi saudara tidak layak mendapat UKT yang telah dipilih, maka akan ditetapkan ke UKT yang lebih tinggi.

B. Peserta yang dinyatakan lulus seleksi pada Program Studi dengan Tes Kekhususan (nama progdi), wajib mengikuti:

Tes Kekhususan sesuai jadwal yang telah ditentukan

Peserta yang dinyatakan lulus Tes Kekhususan, dapat melakukan Pendaftaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) Kelompok  III s.d. V, dan bagi peserta dari keluarga kurang mampu secara ekonomi dapat mendaftar UKT I atau II atau Bidikmisi (Tgl. 29 April 2019 - 03 Mei 2019) daftar UKT

Jika berdasarkan hasil evaluasi saudara tidak layak mendapat UKT yang telah dipilih, maka akan ditetapkan ke UKT yang lebih tinggi

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved