KPU Sumenep Nilai KPPS Langgar Administrasi, Bakal Lakukan PSU di TPS 3 Masalima
KPU Sumenep Nilai KPPS Langgar Administrasi, Bakal Lakukan PSU di TPS 3 Masalima.
Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM, SUMENEP - Satu TPS 3 Desa Masalima Kecamatan/Pulau Masalembu Sumenep akan dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilu 2019.
Pasalnya, surat suara yang tercoblos duluan itu laporannya telah masuk ke KPU Sumenep, Jumat (19/4/2019).
Komisioner KPU Sumenep Malik Mustafa membenarkan, akan melakukan PSU di TPS 3 Masalima tersebut.
• Sudah Tak Dipakai Lagi, KPU Sumenep Mulai Lelang Ribuan Kotak Suara Bekas Pemilu
• Puluhan Surat Suara di TPS di Sumenep Dilaporkan Tercoblos Lebih Dahulu
• Warga Masalembu Ngluruk Kantor Panwascam, Protes Puluhan Surat Suara Tercoblos Dulu di TPS Masalima
• KPU Sumenep Ancam Pidanakan Pihak yang Memotong Honor KPPS Dengan Alasan Apapun
"Kita baru dapat laporan dari PPK yang diperintahkan melakukan PSU dan tentu kota segara menindak lanjuti rekomendasi dari Panwascam," kata Malik Mustofa pada TribunMadura.com di kantor KPU Sumenep.
Menurutnya, target dilakukan PSU paling lama sekitar 10 hari dari pelaksanaan Pemilu 17 April 2019.
Menururnya, banyak tahapan yang harus dilakukan dalam PSU itu. Sebab rekomendasinya kata dia salah satunya mengevaluasi KPPS di TPS 3 Masalima tersebut.
"Apakah kita akan mengangkat KPPS baru atau ambil alih misal PPK ambil alih KPPS," katanya.
Selain itu terkait logistik masih akan koordinasi dengan KPU Provinsi atau pusat.
"Karena kalau logistik cadangan memang ada untuk PSU, tapi tidak untuk semua jenis pemilihan surat suara. Sementar kasus ini semua jenis pemilihan, yang ada hanya DPRD. Sementara untuk DPD, Provinsi dan pusat belum ada," paparnya.
Ditanyakan termasuk pelanggaran apa yang dilakukan oleh KPPS di TPS 3 Desa Masalima Pulau Masalembu itu? Pihaknya menyampaikan bahwa, sementara direkomendasinya masuk pada pelanggaran administrasi.
"Selebihnya untuk pelakunya, biar pihak yang berkompeten untuk menanganinya. Maksudnya, apakah itu masuk pelanggaran pidana, atau halnlain karena disengaja dicoblos," katanya.
"KPU bisa saja melakukan pemecatan itu atau peringatan keras, tapi kita akan bawa ke pleno terkait sangsi apakah masuk pidana atau gak," katanya.
Sebelumnya untuk diketahui, data dan informasi yang dihimpun media ini, bahwa hampir keseluruhan surat suara tercoblos di TPS 3 Masalima. Diantaranya surat suara tercoblos duluan sebanyak 60 untuk DPRD Kabupaten, surat suara Presiden sebanyak 70 an.
Sementara DPR RI ada, dan DPR Provinsi juga ada. Itu semua jenis pemilihan tercoblos semua kecuali DPD.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/komisioner-kpu-sumenep-malik-mustafa.jpg)