Siang ini, Kejaksaan Siap Bacakan Tuntutan Ahmad Dhani Hari ini
Ahmad Dhani dijadwalkan akan jalani sidang tersebut pada Selasa, (23/4/2019) siang nanti di Pengadilan Negeri Surabaya.
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Yoni Iskandar
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim, Richard Marpaung memastikan pihaknya telah siap membacakan tuntutan untuk terdakwa kasus video vlog ‘idiot’ Ahmad Dhani.
Ahmad Dhani dijadwalkan akan jalani sidang tersebut pada Selasa, (23/4/2019) siang nanti di Pengadilan Negeri Surabaya.
"Untuk tuntutan sudah siap dan pasti dibacakan. Sudah tidak ada revisi lagi," akuinya.
Disinggung berapa tuntutan yang akan diberikan pada Ahmad Dhani, Richard mengaku tidak tahu. "Nanti lah ya, tunggu dibacakan. Saya juga tidak tahu," ujarnya sembari tertawa.
Sebelumnya, tuntutan pidana atas kasus ujaran idiot pada vlog Ahmad Dhani, seharusnya dibacakan pada Kamis (11/4) pekan lalu.
• Tingkah Mulan Jameela Saat Pesta Terekspos, Senang-senang Saat Ahmad Dhani Dipenjara? ini Faktanya
• 290 Orang Tewas Akibat Bom di Sri Lanka, Kelompok Militan NTJ Diduga Jadi Dalang di Balik Serangan
• Ngeri. . . Wanita di Ngawi ini Ditemukan Suaminya Tewas Terbakar di Belakang Rumah
Namun ditunda dibacakan jaksa, dengan alasan belum siap, karena ada kekeliruan redaksional pada tuntutan.
Dalam kasus ini, Ahmad Dhani dijerat dengan pasal 27 ayat 3 Undang-undang no 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dimana ancaman pidananya paling lama 6 tahun penjara.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/ahmad-dhani-ungkap-sudah-tak-sakit-gigi-lagi.jpg)