May Day 2019
9 Kesepakatan Serikat Buruh dengan Pemprov Jatim di May Day, KSPI Siap Kawal Realisasi Dalam 6 Bulan
Peringatan Hari Buruh atau May Day yang jatuh pada hari Rabu (1/5/2019), dimanfaatkan para serikat buruh dan pekerja untuk menyampaikan aspirasi.
Penulis: Fatimatuz Zahroh | Editor: Arie Noer Rachmawati
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Peringatan Hari Buruh atau May Day yang jatuh pada hari Rabu (1/5/2019), dimanfaatkan para serikat buruh dan pekerja untuk menyampaikan aspirasi dan rekomendasi para pemerintah provinsi Jawa Timur.
Dari dialog yang digelar tertutup antara perwakilan serikat buruh dan pekerja bersama Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa serta jajaran terkait.
Setidaknya ada sembilan poin aspirasi dan rekomendasi yang menjadi kesepakatan antara serikat buruh dan pemerintah.
• Aksi May Day 2019, Para Buruh Ungkap Tak Mau Berakhir PHK Besar-besaran di Era Revolusi Industri 4.0
• Peringati May Day, BPJS Ketenagakerjaan Jatim Bayar Santunan Kecelakaan Kerja Sebesar Rp 2,6 Miliar
Sembilan poin kesepakatan itu adalah sebagai berikut:
1. Gubernur membuat rekomendasi ke pemerintah pusat untuk melakukan revisi PP No 78 tahun 2015 tentang pengupahan, dan pencabutan atas Permenkes No 51 Tahun 2018 tentang urun biaya dan selisih biaya.
2. Gubernur membuat permohonan fatwa pada Mahkamah Agung untuk melakukan revisi terhadap SE Mahkamah Agung No 3 Tahun 2015 dan SE Mahkamah Agung Tahun 2018 terhadap rumusan Hukum Kamar Perdata, Perdata Khusus Huruf F tentang upah proses sampai 12 bulan
3. Gubernur membuat rekomendasi pada Kementerian Ketenagakerjaan untuk melakukan revisi terhadap Permenaker No 12 Tahun 2013 tentang Komponen Hidup Layak untuk dijadikan pedoman penetapan UMK 2020.
4. Gubernur menetapkan UMSK 2020 tetap berpedoman dari usulan kabupaten kota dan gubernur membuat surat edaran kepada seluruh pemerintah kabupaten kkta untuk mengusulkan UMSK tahun 2020.
5. Gubernur akan membuat surat teguran kepada perusahaan yang tidak mengikutkan pekerjanya dalam program BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan atas dasar laporan BPJS sesuai dengan kewenangan gubernur.
6. Gubernur akan membuat surat edarantentang penertiban PKWT dan penggunaan tenaga kerja asing dan mewajibkan TKA untuk bisa berbahasa Indonesia.
7. Segera dibuat Badan Pengawas Rumah Sakit yang mengikutsertakan masyarakat.
8. Lebih mengefektifkan peran dari Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan.
9. Gubernur membuat regulasi terkait penerapan sistem jaminan pesangon dengan persetujuan DPRD dan izin Mendagri dengan memperhatikan saran Korsubgah KPK yang sejalan dengan undang-undang.
• Peringati May Day di Grahadi, Ratusan Serikat Buruh APBJ Tuntut Revisi PP 78 dan Sajikan Tarian Reog
• Temui Massa Aksi May Day 2019 di Gedung Grahadi, Khofifah Beri Hadiah dan Kabar Baik untuk Buruh
Sekjen Konferendasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jazuli mengatakan, dirinya mengapresiasi kesepakatan yang dibuat antara serikat pekerja dengan pemerintah provinsi khususnya gubernur.
Menurutnya sembilan poin hal yang menjadi kesepakatan itu adalah hal urgen untuk kesejahteraan para buruh dan pekerja di Jawa Timur.
Terutama masalah Upah Minimum Sektoral Kabupaten Kota (UMSK) yang masuk dalam poin kesepakatan.
"Alhamdulillah terkait UMSK bu gubernur sepakat dengan kami. Bahwa selama ini UMSK hanya ada di lima kabupaten kota di ring satu. Tapi di 33 kabupaten kkta yang lain belum ada, maka alhamdulillah beliau sepakat untuk kabupaten kota juga menguslkan UMSK," kata Jazuli.
Ia menyebutkan, misalnya Kabupaten Probolinggo yang memiliki PLTU lalu di Tuban yang memiliki pabrik Semen Indonesia, lalu Bojonegoro yang memiliki blok Cepu, menurut Jazuli itu layak daerahnya untuk juga mengusulkan UMSK.
"Kami berharap kebijakan bu gubernur akan bisa dirasakan benar-benar untuk para pekerja. Dan kita akan kawal dalam enam bulan sembilan poin kesepakatan ini akan terlaksana," tegas Jazuli. (Surya/Fatimatuz Zahroh)